5 RUU Tumpang Tindih Dalam Pengaturannya

Sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013, saat ini komisi DPR RI sedang membahas beberapa Rancangan Undang-Undang, antara lain RUU Pilkada, RUU Pemda, RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), RUU Desa, dan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Desentralisasi memberikan jaminan kesejahteraan? Belum tentu tergantung bagaimana Pemda mengelola wewenang, dana, dan SDM birokrasi yang dimilikinya. Demikian diungkapkan, Direktur Eksekutif PATTIRO (Pusat Telaah dan Informasi Regional)  Sad Dian Utomo dalam diskusi Harmonisasi RUU Pemda, RUU ASN, RUU HKPD, RUU Desa, dan RUU Pilkada, di Hotel Alila, Jakarta, Kamis (2/5)

Dia mengatakan, untuk memastikan ketiga hal tersebut dapat memberikan dan mendukung sistem desentraslisasi yang diharapkan, PATTIRO melakukan kajian harmonisasi atas 5 RUU tersebut.

Adapun hasil daripada kajian PATTIRO menemukan bahwa dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dana alokasi khusus (DAK) hanya akan mendanai tiga sektor, yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Sementara RUU Pemda menetapkan 13 pelayanan dasar, yaitu  pendidikan, kesehatan, lingkungam hidup, pekerjaan umum, ketahanan pangan, administrasi kependusukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, sosial, tenaga kerja, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat, perhubungan dan perlindugan.

Selain  itu, kata dia, PATTIRO  juga menemukan bahwa RUU Pemda maupun RUU Desa tidak menjelaskan kewenangan desa jika dinaikkan dengan pembagian urusan antar tingkat pemerintahan. “Dalam hal ini, ada inkonsistensi di RUU Pemda, yaitu pelaksanaan urusan pemerintah pusat yang menggunakan asas dekonsentrasi malah didanai  dengan menggunakan dana perimbangan. Inkonsistensi ini bahkan dilanjukan dalam RUU HKPD yang tidak lagi mengatur  mengenai dana dekonsentrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, PATTIRO juga menemukan adanya pendanaan tugas gubernur dan perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat  yang didanai  oleh dana perimbangan sehingga membuat tugasnya sebagai wakil pemerintah pusat menjadi tidak efektif karena minimnya dukungan anggaran. “Keterlambatan penetapan APBD ini tetap mengancam meskipun  RUU Pemda telah mengantisipasinya dengan hukuman penundaan gaji kepala daerah dan DPRD bagi provinsi yang terlambat menetapkan APBD,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk RUU Pilkada juga disebutkan bahwa pendanaan Pilkada dibebankan pada APBD. “KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) adalah Instansi vertikal. Oleh karena itu, semestinya pendanaan Pilkada melalui mekanisme dana dekonsentrasi,” tambahnya.

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content