Dugaan Penyimpangan Dana Raskin

PATTIRO : Pemerintah Sebaiknya Hentikan Raskin untuk Sementara

Seiring sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap potensi penyelewengan program bantuan sosial pemerintah, sinyalemen mengenai dugaan penyimpangan dalam distribusi beras murah untuk rakyat miskin (Raskin) juga mengemuka. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin mengakui program Raskin bermasalah karena sistem distribusinya tidak tepat sasaran. Hingga September 2013 data BPS menyebutkan, jumlah rumah tangga mampu yang turut menikmati Raskin mencapai 14,7 juta dan diperkirakan dana Raskin yang salah sasaran mencapai  Rp 9 triliun. Di sisi lain, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Thohir menyampaikan bahwa para petani berharap pemerintah tidak menghapus program Raskin. Dengan adanya Raskin yang bersumber dari beras Perum Bulog, petani padi mendapat jaminan pasar dari padi yang mereka tanam.

Meski petani padi memerlukan jaminan pasar, namun melihat besarnya penyimpangan dana Raskin, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) mendesak pemerintah untuk menghentikan program Raskin untuk sementara. Program Raskin bisa dilanjutkan kembali jika pemerintah sudah melakukan perbaikan terhadap sejumlah penyebab yang menjadi pokok masalah. Sebenarnya permasalahan yang muncul pada pelaksanaan pogram Raskin sudah berlangsung sejak lama. Berdasarkan penelitian yang dilakukan PATTIRO pada 2012 terhadap program Raskin dengan menggunakan analisis rantai nilai untuk mengukur integritas dan akuntabilitas program Raskin ditemukan sejumlah permasalahan.

Berdasarkan temuan PATTIRO, program Raskin sebenarnya sudah dirancang secara baik, namun pada pelaksanaan ditemukan persoalan terutama terkait pengelolaan. Persoalan pengelolaan yang mengemuka adalah pemeriksaan terhadap kualitas beras yang lemah, distribusi yang acap kali tidak mengutamakan orang miskin, dan pengelolaan uang hasil penjualan Raskin yang tidak terkontrol.  Bahkan ada kesan digunakan untuk program yang tidak tepat seperti kasus di sejumlah daerah. Sejumlah kelemahan tersebut saling terkait dan berpotensi untuk terjadinya praktik korupsi dan mal administrasi.

Sebagai solusi, selain harus ada perbaikan kebijakan yang lebih ketat, pemerintah harus melakukan sosialisasi rutin untuk membangun komitmen bersama, bahwa program Raskin adalah program yang dirancang untuk kesejahteraan mereka yang sangat membutuhkan yakni orang miskin. Semua pemangku kepentingan harus sama persepsinya dan jangan ada motivasi untuk memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi dan kepentingan sepihak yang akhirnya merugikan masyarakat dan negara.

Dari penelitian PATTIRO, titik rawan pada program Raskin adalah pada titik distribusi. Distribusi Raskin yang tidak transparan berpotensi terjadi penyimpangan. Titik kritis distribusi Raskin terletak pada: (1) saat pengiriman beras dari gudang Bulog ke titik distribusi; (2) saat penyaluran beras kepada Rumah Tangga Miskin (RTM); (3) Jumlah beras yang sampai di titik distribusi; dan (4) Daftar RTM penerima Raskin, jarang sekali diumumkan sehingga masyarakat tidak tahu berapa jatah Raskin di wilayahnya. Masyarakat hanya menerima beras sesuai jatah yang telah ditetapkan oleh aparat desa/pelaksana distribusi.

Di titik ini penyalahgunaan Raskin banyak terjadi karena masyarakat tidak tahu jumlah Raskin untuknya dan kepada siapa beras tersebut didistribusikan. Praktek penyimpangan banyak terjadi seperti yang ditemukan di Gresik, Jawa Timur dan Jeneponto, Sulawesi Selatan dimana Raskin dijual ke toko oleh aparat desa. Raskin dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk renovasi kantor desa. Sedangkan di Gresik dan kota Serang, Banten ditemukan jatah Raskin dibagikan ke aparat desa yang tidak termasuk RTM.

PATTIRO berpendapat, jika pemerintah ingin terus melanjutkan Program Raskin tidak hanya persoalan distribusi saja yang perlu dibenahi. PATTIRO merekomendasikan lima hal yang harus dilakukan pemerintah agar program Raskin berjalan tepat sasaran, yaitu :

  1. Kuatnya transparansi dari penyelenggara program Raskin agar mendapat dukungan dari masyarakat.
  2. Kuatnya partisipasi masyarakat pada program Raskin yang tergambar melalui suatu sistem mekanisme yang memungkinkan masyarakat menyampaikan masukan, tanggapan dan laporan terhadap pelaksanaan program.
  3. Adanya monitoring program yang berbasis partisipasi masyarakat dan dialog antar para pemangku kepentingan.
  4. Adanya audit sosial terhadap program Raskin yang mampu memberikan umpan balik terhadap perbaikan pelaksanaan program.
  5. Penguatan keterlibatan pemerintah daerah sebagai pelaksana program Raskin yang diikuti dengan peningkatan kepercayaan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagai pelaksana.

Kelima rekomendasi PATTIRO tersebut tidak hanya berlaku untuk program bantuan sosial Raskin saja, tapi juga berlaku untuk program bantuan sosial lain yang digulirkan pemerintah seperti bantuan operasional sekolah (BOS), pupuk bersubsudi, bantuan langsung tunai (BLT) dan lain-lain agar tepat sasaran. Khusus program Raskin, satu rekomendasi yang juga perlu diperhatikan pemerintah adalah tidak semua daerah di Indonesia menjadikan beras (nasi) sebagai makanan pokok, sehingga pemberian bantuan Raskin berupa beras di beberapa daerah di Indonesia Timur tidak tepat sasaran.

Jakarta, 14 April 2014

Sad Dian Utomo | Direktur Eksekutif PATTIRO
saddian@pattiro.org  | 0812 800 3045

Contact Person:
Rohidin Sudarno | Public Service Specialist
roi@pattiro.org | 081310539884

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content