Siaran Pers Koalisi PWYP | LSM: Transparansi Tata Kelola Migas Wajib Diterapkan

Berikut ini merupakan siaran pers diskusi publik koalisi Publish What You Pay  (PWYP) bekerja sama dengan PATTIRO di Pekanbaru, Riau

Pekanbaru,  (Antarariau.com) – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyatakan pemerintah dan perusahaan kontraktor wajib menerapkan transparansi tata kelola minyak dan gas bumi (migas) sehingga dapat dicegah adanya penyimpangan.

“Selama ini masih ada data yang tidak sama atau terjadi perbedaan antara pemerintah dengan perusahaan kontraktor kerja sama migas khususnya berkaitan dengan “cost recovery” dan pajak,” kata Koordinator PWYP Indonesia, Maryati Abdullah di Pekanbaru, Selasa.

Maryati menjadi pembicara pada diskusi publik yang diselenggarkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Universitas Islam Riau dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru.

Diskusi tersebut bertema Mendorong Implementasi Open Government Partnership (OGP) Di Daerah, Mewujudkan Transparansi Tata Kelola Migas.

Maryati mengupas diseminasi laporan dan peranan serta pemanfaatannya bagi daerah.

“Untuk memulainya, tentu membutuhkan transparansi dari berbagai sektor migas, terutama dalam pendanaan operasi,” katanya.

Ia mengatakan sudah saatnya daerah melakukan berbagai upaya agar “open government partnership (OGP) dapat diwujudkan, khususnya di sektor migas sehingga mendatangkan keuntungan yang merata.

Menurut dia, transparansi adalah pondasi sebuah negara demokrasi seperti Indonesia.

“Tanpa itu, maka sebuah negara demokrasi tidak akan mampu menjadi sebenar-benarnya demokrasi karena masyarakatnya tidak mendapatkan informasi yang utuh dari setiap pemasukan dan pengeluaran negara,” katanya.

Maryati Abdullah yang juga anggota Komite Pengarah OGP Internasional 2012-2013 menambahkan saat ini Indonesia telah berkomitmen untuk melaksanakan dua inisiatif global yang mendorong transparansi dan akuntabilitas sektor ekstraktif, yaitu  Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) dan Open Government Partnership (OGP).

“Tugas kita adalah memastikan bahwa pemerintah benar-benar berkomitmen untuk menjalankan inisiatif tersebut termasuk melibatkan pemerintah daerah di dalamnya,” kata dia.

Sebagai informasi, lanjut dia, EITI adalah sebuah standar global untuk mentransparansikan pembayaran-pembayaran dan penerimaan dari sektor industri ekstraktif.

“EITI telah diterapkan di 46 negara di dunia, termasuk Indonesia, dimana Indonesia menyatakan komitmennya melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2010 tentang Transparansi Penerimaan Negara dan Daerah yang Diterima dari Sektor Ekstraktif Migas dan Pertambangan,” katanya.

Pada kegiatan itu, panitia juga menghadirkan Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebagai pembicara kunci yang mengangkat tema Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sumberdaya Migas dan Kebijakan Redistribusi Hasil Migas untuk Rakyat.

Selain itu juga ada pembicara seperti Fahmi Radhi dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas/Satgas Anti-Mafia Migas serta Dekan Fakultas Perminyakan UIR.

Transparansi Tata Kelola Migas

*Artikel ini dimuat di halaman situs antarariau.com pada hari Selasa, 30 Desember 2014. Baca selengkapnya di sini: http://foto.antarariau.com/berita/49573/—lsm:-transparansi-tata-kelola-migas-wajib-diterapkan

*Baca juga “Pengamat: Transparansi Tata Kelola Migas Cegah Mafia” melalui tautan ini: http://antarariau.com/berita/49584/-pengamat:-transparansi-tata-kelola-migas-cegah-mafia

*Baca juga “Gubernur: Empat Juta Penduduk Riau Petani Sawit” melalui tautan ini: http://antarariau.com/berita/49583/gubernur:-empat-juta-penduduk-riau-petani-sawit

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content