Open Government & UU KIP Urgensi Regulator Informasi

unUU KIP dirancang dengan beberapa tujuan yang dapat diringkas menjadi lima tahapan: (i) membangun sistem pengelolaan dan  layanan informasi yang lebih baik di Badan Publik; (ii) menjamin hak warga negara atas informasi (transparansi); (iii) mendorong keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan (partisipasi); (iv) mendorong akuntabilitas penyelenggaraan negara; (v) mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.[1]

Beberapa tujuan di atas menunjukkan bahwa UU KIP meletakkan pemenuhan hak atas informasi sebagai dasar untuk pencapaian tiga tujuan terakhir. Sebagian besar isi undang-undang tersebut memang lebih mengatur tentang status informasi, hak warga negara dalam mengakses dan kewajiban badan publik untuk memenuhi hak tersebut. Itu pula sebabnya implementasi UU KIP lebih banyak mengarah pada dua tujuan pertama. Dapat dikatakan bahwa partisipasi dan akuntabilitas adalah outcomes dari impementasi UU KIP.

UU KIP juga mengamanatkan dibentuknya suatu Lembaga Negara Penunjang (state auxiliary body) yakni Komisi Informasi (KI). KI berfungsi sebagai penyelesai sengketa (dispute settlement) tahap pertama dalam akses terhadap informasi.  Selain fungsi tersebut, KI diberikan wewenang untuk melakukan fungsi pengaturan (regulatory function).

Hingga saat tulisan ini dibuat, KI baru menerbitkan suatu kebijakan umum mengenai standar layanan Informasi, yang dikenal dengan Peraturan Komisi Informasi No. 01/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. KI belum memperluas pengaturan yang lebih terfokus berdasarkan sektor-sektor strategis dengan menerbitkan petunjuk teknis sebagaimana diatur oleh UU KIP. Momentum dan dukungan para pihak memang merupakan prasyarat yang penting untuk efektifitas penerbitan regulasi ini jika akan diambil oleh KI.

Open Government dan Evolusi Komisi Informasi

Kemitraan Pemerintah Terbuka (Open Government Partnership—OGP) mensyaratkan keberadaan Undang-Undang Kebebasan Informasi (FOIA) sebagai payung hukum transparansi. OG juga mensyaratkan inisiatif Pemerintah untuk membuka diri tidak hanya dalam transparansi, melainkan juga membuka ruang-ruang partisipasi warga negara melalui berbagai skema kolaborasi.

Transparansi dalam OG bertujuan agar warga mengetahui apa yang dilakukan oleh Pemerintah (to know what government’s doing). Sedangkan partisipasi dimaksudkan agar Pemerintah mendapatkan dukungan gagasan dan keahlian dari warga dalam menjalankan fungsinya (public to contribute idea and expertise). Kolaborasi melibatkan berbagai level pemerintahan, termasuk sektor swasta untuk meningkatkan efektifitas Pemerintah dalam menjalankan fungsinya (improves the effectiveness of Government).

Secara konseptual OG merupakan inisiatif lebih lanjut dari Pemerintah untuk bergerak proaktif mencapai tujuan dari keterbukaan informasi yang diinginkan oleh UU KIP. Keraguan kerap muncul ketika dihadapkan pada pilihan untuk menerapkan open government data. Skema ini merupakan suatu kebijakan mendasar dari Pemerintah untuk memindahkan berbagai data dasar ke wilayah publik melalui suatu infrastruktur masinal (aplikasi) yang dapat digunakan oleh semua orang.

Beberapa keraguan tersebut antara lain: (i) apakah hal ini merupakan ekspansi perusahaan-perusahaan multinasional yang memproduksi aplikasi tersebut? (ii) dari sisi pengetahuan, apakah hal ini tidak akan menyebabkan dominasi sektor swasta di negara berkembang lebih unggul melalui pemanfaatan ahli?[2] (iii) di tengah kesenjangan kapasitas, seberapa jauh warga yang selama ini terpinggirkan mampu memanfaatkan infrastruktur tersebut agar dapat mempengaruhi pengambilan keputusan publik yang lebih adil untuk mereka? (iv) apakah open government data tidak akan melanggar privasi atau data pribadi yang perlindungannya masih lemah di beberapa negara berkembang?[3]

Sebagian besar keraguan tersebut lebih merupakan kecemasan alamiah atau respon berupa kehati-hatian terhadap sesuatu gagasan baru. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilihat kembali rentang misi OGP yang lebih luas dari sekedar open government data. Dalam pertemuan para pendiri OGP (G8) di awal tahun 2013, David Cameroon (Perdana Menteri Ingris) menyatakan agenda utama kepemimpinan Inggris dalam OGP adalah: “drive a transparency revolution in every corner of the world”. [4]

Inggris berharap ada capaian terukur di masing-masing negara anggota untuk beberapa area kebijakan kunci berikut: (i) Open Data: membuka data pemerintah secara radikal untuk akuntabilitas yang lebih baik, perbaikan pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi; (ii) Integritas Pemerintah: memerangi korupsi dan memperkuat demokrasi melalui pemerintah yang transparan; (iii) Pemberdayaan Warga: mentransformasi hubungan antara warga negara dan pemerintah; (iv) Transparansi Fiskal: membantu warga untuk mengetahui kemana uang negara mengalir; (v) Transparansi sumber daya alam: memastikan penerimaan dari sumber daya alam dan sumber daya ekstraktif digunakan untuk kemaslahatan publik; [5]

Suatu perubahan niscaya memiliki ekses. Untuk mengatasi konsekuensi negatif atas agenda tersebut, maka diperlukan fungsi regulator informasi. UU KIP telah mengatur Komisi Informasi (KI) untuk menjalankan fungsi tersebut. KI memilki kewenangan untuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi.[6] Beberapa area fokus  berdasarkan kebijakan kunci di atas dapat dijadikan sebagai salah satu prioritas KI dalam menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi, baik dalam format statis maupun dalam format masinal (aplikasi).

Dalam perumusan regulasi ini tentunya dapat didalami mengenai beberapa ekses yang melahirkan berbagai keraguan di atas (how to safeguard the open government data). Sebagai lembaga negara penunjang, Komisi Informasi memiliki fungsi regulator informasi dan sekaligus fungsi dispute setlement. Fungsi rangkap ini menjadi relevan dalam perspektif Government 3.0. Namun, kenyataan ini relatif sulit untuk dipahami dan diterima oleh pemikiran tata negara klasik yang cenderung melakukan pemisahan antara dua fungsi tersebut.

 


[1] Pasal 3 UU KIP mengatur tentang tujuan sebagai berikut:  a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;  b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;  e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;  f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau  g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

[2] Lihat argumen-argumen Stephen Turner mengenai determinasi ahli di tengah rezim demokrasi liberal dalam Liberal Democracy 3.0: Civil Society in an Age of Experts. SAGE Publication, ltd. London, 2003.

[3] Keraguan ini berusaha dijelaskan oleh Jeff Jonas, namun belum secara khusus memperhatikan kesiapan negara berkembang.  Lihat Jonas, Jeff and Harper, Jim. Open Government: The Privacy Imperative, in Open Government Ch.. 29. Creative Commons, California, 2013. Hal. 316.

[4] lihat: http://www.opengovpartnership.org/get-involved/london-summit-2013

[5] ibid.

[6] Pasal 26 ayat (1) UU KIP, Komisi Informasi bertugas: a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content