Soal Dana Desa, Desa Butuh Regulasi Sederhana dan Tidak Tumpang Tindih

FGD Keuangan Desa

Hadirnya Undang-undang (UU) Desa diharapkan menjadi pembangkit ekonomi desa dan pemerataan kesejahteraan. Dalam UU tersebut, desa diberikan kewenangan untuk mengelola wilayah, pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakatnya. Dengan kewenangan itu, desa kemudian mendapat pelimpahan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang disebut Dana Desa sesuai mandat UU Desa Pasal 72.

Selain Dana Desa, desa juga menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Dua daya finansial tersebut menjadi sumber kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang wajib dikelola Pemerintah Desa secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Namun, dalam pengeloaannya sendiri, Desa mengalami kesulitan. Pasalnya, regulasi untuk mengatur pengelolaan APBDes beragam, ada yang bersumber dari Kemendagri yaitu Permendagri NO 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (di dalamnya ADD dan Dana Desa), dan ada yang bersumber dari Kementrian Keuangan, yaitu PMK No 49 tahun 2016 yang khusus mengatur Dana Desa.

Sekjen APDESI, Agung Heri menyatakan, tanpa administrasi Dana Desa, Pemerintah Desa sudah banyak memiliki tugas administrasi dalam melayani warganya, “Muncul paradigma di teman-teman APDESI untuk tidak menerima Dana Desa karena dirasa memberatkan,” ucap Agung dalam acara forum diskusi: Revisi Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, “Solusi atau Masalah Baru?”, Grand Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).

Bukan tidak ingin membuat laporan, tambah Agung, dengan tenaga terbatas desa kesulitan untuk disamakan dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dalam pembuatan laporan. Terlebih, SKPD bertugas sesuai bagian kerjanya sedangkan desa mengurusi seluruh pelayanan masyarakat, “Segala kegiatan dinas muaranya ada di desa,” ucap Agung, “Sebab itu, jangan dibebani administrasi yang jelimet,” tambah dia.

Senada dengan Agung, Direktur Fasilitasi Pengelolaan Kuangan dan Aset Pemdes di Direktorat Jenderal Pemerintah Desa Kementrian Dalam Negeri, Lukman Nul Hakim mengatakan, laporan keuangan dari pemerintah daerah sendiri sudah mencapai ribuan. Sebab itu, jangan sampai diberatkan lagi dengan banyaknya laporan dari desa. Akibatnya, persoalan teknis akan banyak memakan waktu kerja para perangkat desa.

“Lalu siapa yang memikirkan potensi-potensi desa tersebut?” tanya Lukman di lokasi yang sama.

Sebab itu, lanjut Lukman, agar dapat efisien dalam menjalankan amanat UU Desa terlebih dalam pengelolaan keuangan, revisi Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa harus ada bersinergi dengan semua pihak, “Sehingga tidak terjadi kebingungan karena terdapat banyak jalur yang berbeda,” tegas Lukman.

Sinergitas dalam menyusun revisi Permendagri tersebut juga diamini oleh Direktur Eksekutif PATTIRO, Maya Rostanty, bukan hanya sinergitas saja namun juga aturan tentang laporan pengelolaan harus sederhana agar dapat dimengerti oleh para perangkat desa namun tetap memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu proses penyusunannya perlu dilakukan  secara partisipatif dengan memberikan ruang kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan.

“Sehingga pada akhirnya ketika peraturan ini diterbitkan tidak ada lagi penolakan,” tutur dia.

Hal itu disanggupi oleh Kresnadi Prabowo Mukti perwakilan dari Direktoran Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan, “Bukti-bukti pengeluaran mau tidak mau harus ada. Bagaimana cara dituangkannya sebisa mungkin akan dibuat lebih sederhana,” tutur dia.

Dalam penyederhanaan laporan keuangan, narasumber dari KSAP, Joni Afandi menambahkan, pihaknya saat ini sedang menyusun Standar Pelaporan Keuanga Desa yang akan menyederhanakan laporan keuangan, dimana tujuh aspek pelaporan di tingkat Pemerintah Daerah akan dikurangi menjadi tiga aspek, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan, “Laporannya hanya diperlukan sekali dalam setahun, dan akan berlaku untuk tahun 2018,” ucap dia. Namun, bila tidak sesuai target maka bisa diundur hingga 2023.

Dari proses penyusunan regulasi yang sedang berjalan, diperlukan upaya pengawalan oleh semua pihak dan PATTIRO akan terus melakukan pengawalan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya. (AR)

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content