PATTIRO Dorong Insentif Fiskal bagi Daerah yang Menerapkan Regulasi TAPE/TAKE

2022.06.10.Tulisan Berita Diskusi DID_RN2

Pasca diterbitkannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemerintah diharapkan dapat merumuskan pengaturan insentif fiskal yang mendorong kinerja daerah dalam menjaga perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan.

Program Manajer PATTIRO, Ramlan Nugraha, dalam pemaparannya pada diskusi publik bertajuk “Bagaimana Arah Kebijakan Insentif Fiskal kepada Daerah Pasca Diterbitkannya UU HKPD?” pada Jumat, 27 Mei 2022 menjelaskan salah satu upaya daerah yang didorong mendapatkan insentif fiskal adalah pemerintah daerah yang telah menerapkan regulasi mengenai Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE). Lebih lanjut, Ramlan menyampaikan pemerintah perlu mengapresiasi daerah yang telah menerapkan regulasi TAPE/TAKE dengan memberikan insentif fiskal.

Daerah yang telah menerapkan regulasi TAPE/TAKE perlu mendapatkan apresiasi dari pemerintah melalui insentif fiskal. Hal ini lantaran tujuan awal dari insentif fiskal adalah sebagai apresiasi bagi daerah yang telah memiliki kinerja baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan lingkungan. Selain itu, untuk mengapresiasi kinerja daerah tersebut, pemerintah diharapkan dapat memasukkan komitmen pemda yang memiliki regulasi perlindungan lingkungan hidup—TAPE/TAKE—dalam variabel penilaian insentif fiskal ke depannya.

Sementara itu, Nanag G. Timur dari Direktorat Transfer Umum Kementerian Keuangan menyebutkan meskipun insentif fiskal tidak termasuk dalam jenis Transfer ke Daerah (TKD), tetapi insentif fiskal terdapat dalam UU HKPD.

“Dalam Pasal 135 UU HKPD, Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kinerja tertentu. Kinerja yang dimaksud berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemda dalam hal pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar,” ujar Nanag.

Arah kebijakan insentif fiskal daerah ke depan akan mengacu pada kinerja daerah yang mendukung kebijakan prioritas nasional maupun pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Mekanisme pemberian insentif fiskal dapat berupa alokasi dana atau fasilitas tertentu, seperti relaksasi syarat salur TKD. Selain itu, dalam menjaga transparansi, indikator penilaian kinerja daerah akan diinformasikan lebih awal kepada daerah, sebelum dilakukan pengalokasian. Dalam hal penentuan indikator penilaian insentif fiskal, Kementerian Keuangan menunggu usulan dari kementerian teknis yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Meski demikian pihaknya menekankan, indikator penilaian diharapkan mempunyai variabel penilaian spesifik dan tidak beririsan dengan indikator penilaian yang lain, atau antara indikator yang beririsan dapat dilakukan kolaborasi atau penggabungan.

Kementerian Keuangan saat ini sedang membahas rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur insentif fiskal. Namun demikian, Nanag belum bisa memberitahukan isi rancangan Peraturan Pemerintah tersebut, mengingat masih dalam pembahasan di kementerian. Oleh karena itu, adanya forum ini menjadi sangat penting untuk menjaring masukan dari berbagai pihak.

2022.06.10.Tulisan Berita Diskusi DID_RN3

Narasumber lain yaitu Didid Sulastyo dari Biro Perencanaan KLHK mengatakan, adanya kebijakan insentif fiskal daerah dalam UU HKPD telah memberikan acuan bagi dasar pemberian dan kriteria pemberian insentif fiskal. Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal bagi Pemda yang memiliki kinerja baik dalam memberikan layanan publik. Tahun ini Kementerian LHK telah mengusulkan dana TKD bidang LHK Tahun Anggaran 2023 kepada Menteri PPN/Bappenas melalui Surat Setjen No. 32/Setjen/Rocan/RPA/Set.1/4/2022. Dalam surat tersebut, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusulkan Dana TKD melalui tiga mekanisme, yaitu DAK Fisik Penugasan bidang LHK, DAK Non Fisik Bidang LHK, dan Insentif Daerah untuk penganggaran TKD TA 2023 dalam RKP Tahun 2023. Inisiasi insentif fiskal bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaksanakan sebagai upaya memberikan apresiasi kepada daerah yang berkinerja baik di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan mendorong daerah lain untuk berkinerja dalam pengelolaan LHK di tingkat tapak dalam kerangka ekonmi hijau (green economy). Dalam hal indikator penilaian insentif fiskal, saat ini KLHK juga tengah mencari indikator yang ideal yang dapat menilai secara komperehensif kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

Sementara itu Anggota DPR Komisi IV Luluk Nurhamidah menyoroti minimnya anggaran yang diberikan pemerintah untuk insentif fiskal bagi daerah yang memiliki kinerja dalam perlindungan lingkungan hidup. Tidak hanya itu, jumlah daerah yang penerima insentif fiskal juga sangat minim. Sebagaimana diketahui, berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah penerima Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2022 adalah sebanyak 26 daerah dengan anggaran yang disalurkan sebesar Rp56,2 Miliar. Menurut Luluk, adanya keinginan menjaga lingkungan harus disertai dengan politik anggaran yang kuat dari pemerintah, termasuk menyediakan anggaran bagi pemerintah daerah yang memiliki kinerja baik dalam menjaga lingkungan.

Diskusi yang diselenggarakan PATTIRO atas dukungan The Asia Foundation ini berjalan dengan lancar hingga akhir acara. Acara ini ditutup oleh Bejo Untung selaku Direktur Eksekutif PATTIRO. Peserta yang hadir berjumlah sekitar 78 orang terdiri dari 40 laki-laki dan 38 perempuan berasal dari unsur Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah, Akademisi, serta Organisasi Masyarakat Sipil baik di nasional dan daerah. (RN)

YouTube video

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content