Tentang Kami

Profil

PATTIRO adalah sebuah organisasi riset dan advokasi yang resmi berdiri pada 17 April 1999 dan telah bekerja di lebih dari 17 provinsi dan 70 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. PATTIRO memusatkan perhatiannya pada isu tata kelola pemerintahan, terutama isu desentralisasi. Melalui kerja-kerjanya, PATTIRO aktif mendorong terciptanya tata kelola pemerintah yang baik, transparan, dan adil demi mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Selain aktif melakukan penelitian, PATTIRO kerap memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah. Di samping itu, PATTIRO juga membantu masyarakat dalam melakukan advokasi dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mereformasi kebijakan, memperbaiki pelayanan publik dan pengelolaan anggaran publik. PATTIRO memiliki visi, misi, dan prinsip yang menjadi acuan dalam melakukan berbagai kerjanya.

PATTIRO telah melakukan berbagai penelitian, peningkatan kapasitas, asistensi teknis, reformasi kebijakan daerah, mengembangkan model/inovasi pelayanan publik dan partisipasi masyarakat, serta membangun kemitraan di tingkat nasional dan internasional.

Atas berbagai upaya riset dan advokasi kebijakan selama ini, sejak tahun 2011 hingga 2020, PATTIRO meraih penghargaan dari Universitas Pennsylvania, Amerika Serikat sebagai salah satu lembaga think tank terbaik. PATTIRO juga memperoleh penghargaan Indonesia SDGs Award 2022 yang diberikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk kategori Lembaga Penelitian.

Visi

Menjadi pusat keunggulan untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Misi

  1. Mendorong terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat secara adil dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan alokasi anggaran publik.
  2. Memperkuat kapasitas masyarakat, warga, dan aparatur pemerintah dalam pembuatan keputusan publik yang partisipatif dan berkualitas.
  3. Mengembangkan model tata pemerintahan lokal (local governance) yang baik untuk terwujudnya keadilan sosial.
 

Prinsip

Dalam melaksanakan setiap agendanya, PATTIRO mendasarkan pada prinsip: transformasi sosial, akuntabilitas, transparansi, yang berorientasi pada hasil, demokratisasi, dan kesetaraan.

Konteks

Tahun 1999 menandai terjadinya momentum perubahan besar di Indonesia. Didahului dengan gerakan Reformasi 1998 yang mengakhiri 32 tahun era Orde Baru berkuasa, Indonesia kemudian memasuki masa transisi demokrasi. Tuntutan terhadap kebebasan lebih luas dan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi terus menguat. Pada tahun itu pula, Pemerintah RI menerbitkan kebijakan otonomi daerah yang mengubah pendulum pengelolaan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi.

Kebijakan otonomi daerah itu dapat dikatakan sebagai respons dari terjadinya peningkatan tuntutan mengenai independensi daerah dari pusat dan partisipasi masyarakat yang luas di segala bidang. Kebijakan otonomi daerah ini melahirkan harapan baru bagi terciptanya tata pemerintahan yang baik sebagai perangkat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Otonomi daerah diharapkan memberi kesempatan lebih besar kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan kebijakan, yang merupakan prasyarat bagi lahirnya tata pemerintahan yang baik. Melalui desentralisasi, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki masyarakat akan dapat lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya di daerah.

Namun pada kenyataannya, perubahan karakter hubungan pusat-daerah pada kebijakan desentralisasi ini, tidak serta merta mengakibatkan perubahan pola hubungan masyarakat-negara (society-state). Masyarakat masih menjadi kelompok yang tersisih dalam praktik pengambilan keputusan, pun juga dalam mengakses pelayanan publik. Penetapan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) misalnya belum melibatkan partisipasi masyarakat, terutama kelompok masyarakat rentan dan miskin. Akibatnya akses terhadap pelayanan publik pun terbatas. Sementara praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme malah menjadi sesuatu yang lazim terjadi di birokrasi, bahkan hingga ke pemerintahan daerah.

Pada konteks itulah, PATTIRO didirikan pada tanggal 17 April 1999 di Jakarta. PATTIRO (Pusat Telaah dan Informasi Regional) sebagai organisasi non pemerintah yang mendedikasikan aktivitasnya pada upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan peningkatan partisipasi publik di Indonesia, terutama pada tingkat lokal. Dengan kata lain, PATTIRO berupaya mendorong terwujudnya tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fokus Area

Pelayanan publik yang baik merupakan manifestasi akuntabilitas sosial, yaitu kondisi dimana penyedia layanan benar-benar mengelola sumber daya publik untuk kepentingan publik. Kenyataannya, masih banyak penyedia layanan yang belum akuntabel. PATTIRO melakukan upaya penguatan warga melalui Community Center (CC) sehingga mampu melakukan advokasi perbaikan pelayanan publik. Untuk memperoleh berbasis data yang akurat, PATTIRO memfasilitasi CC melaksanakan User Based Survey dan Citizen Report Card. Pada saat yang sama, PATTIRO melakukan asistensi kepada penyedia layanan dan pemerintah daerah dalam mengelola harapan masyarakat terhadap pelayanan.

Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas hanya akan terwujud dengan dukungan pengelolaan anggaran publik yang baik. Sayangnya, masih banyak pemerintah daerah yang belum menunjukkan mengelola anggaran secara akuntabel. PATTIRO melakukan upaya penguatan warga dan jaringan masyarakat sipil tingkat kota/kabupaten untuk melakukan advokasi anggaran yang pro rakyat dan responsif gender. Pada saat yang sama, PATTIRO melakukan asistensi kepada pemerintah pusat, daerah, DPR, dan DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah tranparan dan akuntabel.

Transparansi memudahkan warga untuk mengakses informasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Keterbukaan informasi menjadi prasyarat bagi keterlibatan aktif warga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. PATTIRO mengupayakan peningkatan kemampuan warga dalam menggunakan hak memperoleh informasi melalui pembentukan dan pendampingan kelompok warga masyarakat (Community Center, CC). PATTIRO juga melakukan asistensi kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan keterbukan informasi publik sampai ke desa. Asistensi dimulai dengan pembetukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan sistem dan kebijakan pelayanan informasi, peningkatan kapasitas PPID, dan peningkatan efektifitas fungsi PPID melalui aplikasi teknologi informasi dan komunikasi.

Scroll to Top
Skip to content