Jika Berbohong, Lembaga Survei Bisa Dipidana

JAKARTA, 11 Juli 2014, KOMPAS.com – Lembaga survei yang melakukan proses hitung cepat atau quick count harus menyampaikan informasi yang sebenarnya ke publik. Jika tidak, maka lembaga survei yang berbohong dapat dikenakan sanksi pidana. “Sebagaimana diatur di dalam Pasal 55 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, lembaga survei yang menyebarkan informasi yang tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Peneliti …

Jika Berbohong, Lembaga Survei Bisa Dipidana Read More »