Fact Sheet | Demokrasi Desa dalam Bingkai Pengaturan UU Desa

Desa menurut konstruksi UU No. 6/2014 (UU Desa) merupakan komunitas yang diberikan kewenangan untuk mengatur Urusannya sendiri berdasarkan fungsi self-governing community (komunitas yang berpemerintahan sendiri). Berdasarkan konsep ini maka penyelenggaraan pemerintah di tingkat desa dilakukan secara mandiri oleh komunitas desa. Kewenangan penuh untuk menjalankan pemerintahan sendiri tersebut membuka Peluang bagi Pemerintah Desa(Pemdes) untuk menjalankan otoritasnya …

Fact Sheet | Demokrasi Desa dalam Bingkai Pengaturan UU Desa Read More »