Policy Brief | Pemberdayaan Badan Permusyawaratan Desa untuk Penguatan Demokrasi Desa

Melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengusung semangat penguatan Desa sebagai entitas yang mandiri, yaitu suatu entitas yang dapat menyelenggarakan urusannya sendiri tanpa campur tangan berlebih dari pemerintah (supra desa). Dalam mengatur urusannya sendiri itulah Desa diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan Desa yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, yaitu warga …

Policy Brief | Pemberdayaan Badan Permusyawaratan Desa untuk Penguatan Demokrasi Desa Read More »