Konstitusionalitas DPR Dalam Menguji Pejabat Publik

[Jakarta, 25 Juni 2014] Setelah kewenangan DPR memilih calon hakim agung (CHA) “dipangkas” oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, kewenangan DPR memilih calon pejabat publik kembali dipersoalkan lewat pengujian UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY) dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Spesifik, Rektor UII Yogyakarta Prof Edy Suandi Hamid dan Dosen FH …

Konstitusionalitas DPR Dalam Menguji Pejabat Publik Read More »