PATTIRO: Bantuan Hukum Gratis Minim Sosialisasi

Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) menilai layanan bantuan hukum oleh Pemerintah Kota Semarang secara gratis untuk masyarakat miskin masih minim sosialisasi sehingga masyarakat banyak yang beralih ke lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Banyak masyarakat miskin tidak tahu bahwa ada bantuan hukum gratis yang disediakan oleh Pemkot Semarang serta tidak tahu bagaimana untuk mengaksesnya,” kata aktivis PATTIRO Semarang Aryanto Nugroho di Semarang, Senin.

Terkait adanya kelembagaan Pusat Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik (P5) Kota Semarang yang menjadi pusat aduan bagi masyarakat miskin, menurutnya juga tidak maksimal karena P5 tidak memiliki kewenangan lebih.

Posisi P5, lanjut Aryanto, lemah karena tidak ada solusi konflik dan hanya meneruskan seluruh aduan masyarakat kepada dinas terkait. Sementara ke LSM alur setelah pengaduan jelas mulai dari pendampingan ke dinas terkait hingga tahap penyelesaian.

PATTIRO selama ini banyak menerima aduan terkait dengan jaminan kesehatan, pendidikan, kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), raskin, hingga masalah pompa rusak.

Kesempatan terpisah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Slamet Haryanto mengatakan bahwa pada tahun 2010 dirinya bersama LBH yang lain pernah mendapatkan sosialisasi dari Pemkot Semarang mengenai bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin.

Mekanisme layanan bantuan hukum tersebut yakni masyarakat miskin yang terkena masalah hukum pidana cukup mengajukan permohonan kepada wali kota, setelah itu Pemkot Semarang akan melimpahkan ke LBH atau pengacara.

Scroll to Top
Skip to content