Pelayanan Publik di Jeneponto harus Ditingkatkan

JENEPONTO — Masih buruknya pelayanan publik di sejumlah instansi pemerintahan, membuat Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, meminta jajarannya meningkatkan pelayanan.

Sebagaimana terungkap pada diskusi publik antara PATTIRO Jeneponto (Jeka), bersama Wakil Bupati Jeneponto Burhanuddin Baso Tika, Ketua DPRD Mulyadi Mustamu, Sekkab Iksan Iskandar, Kadisdukcapil Bakarang, Sekretaris Inspektorat Zainel Lau, dan undangan lainnya, yang digelar di Warung Rehan Bontosunggu, Selasa 4 Desember kemarin, sejumlah instansi dinilai masih buruk pelayanannya.

Di antaranya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, Pemerintahan Desa, Pelayanan Raskin, dan lain-lain.

Direktur PATTIRO Jeka, Dewi Sartika mengatakan, dari enam titik posko pengaduan yang didirikan selama 42 hari lamanya, sebanyak 726 pengaduan pelayanan publik dari masyarakat yang masuk ke posko.

“Dari pengaduan tersebut ditemukan masih buruknya tingkat pelayanan publik yang terjadi di daerah ini. Terdiri dari pelayanan pendidikan 271 pengaduan, pelayanan Raskin 246 pengaduan, pelayanan Disdukcapil 74 pengaduan, pelayanan kesehatan 64 pengaduan, Pelayanan Pemerintah Desa 20 pengaduan dan lain-lain 61 pengaduan,” jelas Ika, panggilan akrab Dewi Sartika.

Menurutnya, pemerintah dinilai masih belum memiliki kemauan sungguh-sungguh untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas seusai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dikatakan Ika, pelayanan publik yang paling buruk terjadi Disdukcapil. Seperti pembuatan akta kelahiran yang sangat mahal dan berbelit-belit. Pembuatan KTP reguler, dan Kartu Keluarga. Kadang juga blanko KTP, KK, dan akta kelahiran sengaja disembunyikan oknum Disdukcapil untuk mempersulit warga dengan alasan meminta biaya pengurusan yang mahal.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil ) Jeneponto, Bakarang mengatakan, pihaknya telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan menempel harga biaya pengurusan Akta Kelahiran, KK, dan KTP.

Dia menegaskan, pihaknya telah melakukan standar pelayanan publik yang baik. Hanya saja, kondisi pemahaman masyarakat yang berbeda. “Nanti setelah ada mobil ambulans di depan kantor, barulah mereka mau mengurus KTP. Artinya, nanti keadaan mendesak seperti sakit, baru baru mengurus KTP dan KK untuk kepentingan Jamkesmas,” ungkap Bakkarang.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jeneponto, Iksan Iskandar mengatakan, jika ada yang membayar KTP dan KK lebih dari standar, maka itu masuk pungli. Bila terjadi pungli, maka itu sudah menjadi tugasnya Kejaksaan dan Kepolisian . Dia pun meminta PATTIRO Jeka jika mendapatkan hal seperti itu untuk segera melaporkan ke penegak hukum.

Sementara itu, Wakil Bupati Jeneponto, Burhanuddin Baso Tika, menyatakan terkesima dengan hasil pengaduan masyarakat sejumlah 726 aduan yang diterima lembaga PATTIRO Jeka, padahal hanya 42 hari bekerja.

Sedangkan Ketua DPRD Jeneponto, Mulyadi Mustamu, menilai banyaknya pengaduan pelayanan publik yang masuk, berarti masyarakat tidak puas dengan pelayanan pemerintah saat ini. “Janji-janji politik yang diberikan pemerintah setempat masih kurang bagus, khususnya pelayanan publik kurang efektif berjalan. Ini harus ada tindak lanjut bupati terkait pelayanan publik yang buruk ini,” kritik Mulyadi. (lom/lis)

Sumber: http://www.fajar.co.id/read-20121204202150-pelayanan-publik-harus-ditingkatkan%27

Scroll to Top
Skip to content