Peluncuran Stranas Pengarusutamaan Gender Melalui PPRG

JAKARTA – “Pembangunan ke depan akan memprioritaskan pendekatan gender, baik dalam perencanaan, penganggaran, hingga ketingkat pelayanan kepada masyarakat’” Demikian ditegaskan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Armida S. Alisjahbana, pada pembukaan peluncuran dan sosialisasi Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (Stranas PPRG).

Acara yang diselenggarakan pada 5 Maret 2013, di Gedung Bappenas, dihadiri oleh para peserta yang berasal tidak hanya dari kementerian dan lembaga. Tetapi juga ada peserta yang berasal dari pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan PATTIRO untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah pusat. Harapannya, kebutuhan perempuan, baik sebagai warga negara dan sebagai ibu rumah tangga, dapat diperhatikan dan dipenuhi oleh Pemerintah. Dan keberadaan Petunjuk Pelaksanaan Stranas PPRG ini menjadi salah satu pintu-masuknya.

Kegiatan penyusunan Stranas PPRG ini dilakukan PATTIRO dan The Asia Foundation, sebagai Tim Penyusun Juklak, bersama dengan Bappenas -sebagai lead coordinating penyusunan Stranas PPRG, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP&PA), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women (UN Women).

Ketetapan kebijakan Stranas PPRG ini telah ditetapkan sebelumnya pada 2012 melalui Surat Edaran yang ditandatangani oleh empat menteri (Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menkeu, Mendagri, dan Menteri Negara PP&PA) selaku Tim Penggerak PPRG.

Dalam Dokumen Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Strategi Nasional PUG melalui PPRG yang diluncurkan ini, terdapat 2 lampiran yaitu: (i). Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) PPRG untuk Kementerian/Lembaga, dan (ii). Petunjuk Pelaksanaan PPRG untuk Pemerintah Daerah.

Juklak Stranas PUG ini merupakan dokumen teknis yang akan mempermudah pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender melalui intsrumen GAP (Gender Analysis Pathway) dan GBS (Gender Budget Statement) dalam penyusunannya.

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content