Posisi Direktur RSUD Banten, Atut Enggan Lelang Jabatan

RSUD-banten-kecilGubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengisyaratkan belum mau menerapkan sistem lelang jabatan Direktur RSUD Banten. Pasalnya, lelang jabatan membutuhkan waktu lama, sementara Direktur RSUD Banten harus segera diisi mengingat bakal segera dioperasikan.

“Kami akan pelajari dulu. Yang jelas sistem lelang jabatan ini akan memerlukan proses cukup lama,” kata Atut kepada wartawan seusai menerima rombongan PASAID Turki di Pendopo Gubernur Banten, Rabu, (24/4). Menurut gubernur, belum bisa dilakukannya lelang jabatan ini mengingat kebutuhan jabatan Dirut RSUD Banten ini sangat mendesak. Pasalnya, saat ini dua raperda RSUD sudah disahkan oleh DPRD dan saat ini dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yang jelas apabila perda RSUD selesai dievaluasi Kemendagri, kami segera menentukan jabatan Direktur RSUD. Sebelum RSUD ini di-‘launching’, jabatan direktur harus terisi,” katanya.
Menurut Atut, secara normatif penunjukan Direktur RSUD ini kemungkinan akan dilakukan melalui Baperjakat Pemprov Banten. “Yang jelas Ibu selaku gubernur, siapa pun pejabat yang ditempatkan sebagai Direktur RSUD nanti, harus mampu mengelola RSUD secara profesional dan memberikan pelayanan secara optimal,” katanya.

Secara terpisah, aktivis Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten bidang kebijakan publik dan parlemen, Ahmad Subhan mengatakan, proses lelang jabatan sah-sah saja kerena lelang jabatan tidak bertentangan dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian, kata dia, yang harus dicermati dalam proses lelang adalah syarat dan kompetensinya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 971/Menkes/Per/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan Bab IV pasal 10 bahwa kompetensi dasar seorang direktur rumah sakit mempunyai kemampuan dan keahlian pada bidang perumahsakitan, pelatihan tentang kepemimpinan dan rencana strategi, dan pernah menjabat sebagai direktur utama rumah sakit.

Sebelumnya, beberapa anggota DPRD Provinsi Banten mewacanakan jabatan RSUD Banten dilakukan melalui sistem seleksi jabatan secara terbuka. “Semangat pembentukan RSUD Banten ini agar bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang berobat ke RSUD. Oleh karena itu, RSUD Banten harus dipimpin oleh orang yang profesional. Saya pikir, perlu kiranya dilakukan lelang jabatan untuk mendapatkan sosok yang terbaik dan profesional,” kata Agus R Wisas.

Sementara, anggota DPRD Banten Sanuji Pentamarta mendukung dilakukannya lelang jabatan Direktur RSUD Banten. “Lelang jabatan Direktur RSUD Banten perlu dilakukan agar prosesnya berlangsung terbuka. Calon bisa diuji kemampuannya dalam mengelola RSUD,” tuturnya. (Dikutip dari kabarbanten.com | Rabu, 24 April 2013)

Scroll to Top
Skip to content