Hak Untuk Tahu, Atas Informasi yang Dibutuhkan

Durasi: 12:39
HAK UNTUK TAHU, dimana masyarakat berhak atas informasi yang mereka butuhkan. Pragmen Informasi Jaminan Pembiayaan Persalinan dari Bidan Desa. UU No. 14 Tahun 2008 menjamin pelayanan atas informasi kepada masyarakat.

Film pendek berjudul “Tong Was-Was” (Jangan Khawatir) ini mengisahkan kegalauan masyarakat yang tidak mengetahui informasi atas program bantuan pemerintah. Kegalauan tersebut kemudian berubah menjadi harapan ketika UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin pelayanan atas informasi kepada masyarakat.

Dalam film tersebut, kasus yang diambil adalah ketidaktahuan masyarakat akan program Jaminan Pembiayaan Persalinan (Jampersal). Selama ini, tidak sedikit ibu hamil kurang mampu tidak mengetahui adanya program tersebut. Biaya yang cukup mahal, ditambah akses pelayanan kesehatan terbatas membuat persalinan dengan bantuan dukun menjadi pilihan. Hak atas informasi menjamin warga negara untuk mengetahui setiap informasi publik termasuk bantuan pemerintah atas biaya persalinan. Setiap ibu hamil tong was-was (jangan khawatir) akan persalinannya. Mereka bisa bertanya kepada bidan desa tentang jaminan pembiayaan persalinan.

Melalui film ini, kami dari Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Bandung Barat bekerja sama dengan The Centre for Law and Democracy (CLD) Kanada berupaya mempromosikan keterbukaan informasi publik dengan sasaran penguatan masyarakat di akar rumput. Masyarakat harus tahu mengenai hak-hak atas informasi. Hal ini karena dijamin oleh UU di republik ini.

Dengan mengambil lokasi di Kecamatan Cililin, Bandung Barat, film yang diproduksi pada Februari 2013 ini melibatkan semua pemain dari warga lokal yang tergabung melalui forum komunikasi guru honor sekolah Bandung Barat. Harapannya, semoga film ini bisa menjadi sarana untuk menggugah kesadaran masyarakat akan hak atas informasi.

Scroll to Top
Skip to content