Dewan Perwakilan Rakyat terus mengharmonisasikan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Rancangan Undang-Undang Desa dengan menjalin komunikasi lintas fraksi dan lintas panitia khusus. Hal ini dilakukan karena sebelumnya, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) menilai ada lima RUU yang tumpang tindih dalam pengaturannya.
Sehingga desentralisasi belum tentu memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat. Sebab bagi PATTIRO, kesejahteraan rakyat terwujud atau tidak, tergantung bagaimana pemerintah daerah dalam mengelola wewenang, dana, dan sumber daya manusia birokrasi yang dimilikinya.
Oleh karena itu, DPR akan mengharmonisasikan undang-undang yang tumpang tindih tersebut. “Misalnya dengan mengundang pansus yang membahas rancangan undang-undang tertentu untuk bertemu menyinkronkan isinya,” kata anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko di Jakarta, Kamis (02/05/2013).
Hal senada diungkap Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri I Made Suwandi. Menurutnya, Kemendagri akan segera berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyelesaikan beberapa isi RUU yang tumpang tindih ini.
Suwandi juga mengapresiasi adanya masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, yang menemukan adanya tumpang tindih dari lima RUU tersebut. Ia menambahkan bahwa sebenarnya secara filosofi tidak ada perbedaan mengenai RUU yang sedang dibahas DPR, seperti Pemerintahan Daerah, RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Pemilihan Kepala Daerah, dan RUU Desa. “…Namun ketika masuk pembahasan pasal per pasal, lain lagi ceritanya,…” tuturnya.