RUU Bidang Pemerintahan Daerah Perlu Diharmonisasi

“Ada pasal-pasal yang tidak sinergis antara satu RUU dengan lainnya.”

Peneliti Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Maya Rostanty, mengatakan ada lima RUU menyangkut daerah yang perlu diharmonisasi. Yaitu RUU Pemerintahan Daerah (Pemda), Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Aparatur Sipil Nasional (ASN), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Desa. Harmonisasi ditujukan agar materi di lima RUU itu terjamin konsistensinya dan mencegah timbulnya masalah ketika peraturan dijalankan.

Dari kajian yang sudah dilakukan, ditemukan beberapa bidang yang perlu dibenahi meliputi pembagian kewenangan antar tingkat pemerintahan, dana transfer, manajemen PNS daerah dan aturan pelaksanaan.

Soal pembagian kewenangan, Maya melihat RUU Pemda mengubah pembagian urusan antar tingkat pemerintahan secara signifikan. Misalnya, membagi urusan menjadi absolut, urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah (konkruen) dan  pemerintahan umum.

Padahal, pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, urusan itu hanya dibadi menjadi dua yaitu urusan mutlak dan yang didesentralisasikan. Mengingat RUU Pemda membuat perubahan yang signifikan, Maya mengatakan harusnya dimuat dalam RUU HKPD soal formula dana dan perimbangan. Sementara, pemetaan urusan yang akan dilakukan sebagaimana amanat RUU Pemda perlu disinkronkan dengan reformasi birokrasi dalam RUU ASN.

Masih terkait pembagian kewenangan, dalam RUU Pemda Maya melihat ada 13 pelayanan dasar yang dilakukan Pemda seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ketahanan pangan dan tenaga kerja. Namun, dalam RUU HKPD dana yang dialokasikan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya di sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur saja. Mengacu hal itu, maka terjadi ketidakjelasan untuk sepuluh pelayanan dasar lain. “Kejelasan mengenai pembagian urusan di dalam RUU Pemda akan mempermudah penyesuaian di RUU lainnya,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (3/5).

Soal dana transfer, Maya berpendapat prinsip money follows function atau banyaknya anggaran sesuai dengan beban pekerjaan belum konsisten disebutkan dalam kelima RUU itu. Menurutnya, jika prinsip tersebut diterapkan secara konsisten di RUU Pemda, maka punya konsekuensi untuk menguatkan dana Dekonsentrasi (Dekon) dan dana Tugas Pembantuan (TP). Sayangnya, RUU HKPD terlihat belum serius memasukan prinsip itu karena terkait dana Dekon tak ada penjelasan.

Inkonsistensi prinsip tersebut juga ditemukan dalam RUU Pilkada karena pendanaan Pilkada dibebankan pada APBD. Mengingat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) adalah instansi vertikal, menurut Maya mestinya dana itu dikucurkan lewat mekanisme Dekon. Persoalan transfer dana itu juga terjadi di RUU ASN. Misalnya dalam RUU ASN disebut gaji dan tunjangan dibebankan APBN. Tapi di RUU Desa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ditetapkan dalam APBDesa dan APBD Kabupaten/kota.

Untuk membenahi persoalan transfer dana, Maya menyebut salah satu hal yang direkomendasikan Pattiro adalah kelima RUU itu harus menerapkan prinsip money follows function secara konsisten. Caranya, dengan mengatur Dana Perimbangan, Dekon dan TP secara komprehensif agar menjamin akuntabilitas dari penggunaan dana itu.

Harmonisasi, Maya melanjutkan, harus pula dilakukan di bidang manajemen PNS daerah. Secara umum Maya menilai RUU ASN yang ditujukan mengganti UU Pokok-pokok Kepegawaian tergolong progresif meningkatkan kinerja PNS. Tapi, ada inkonsistensi materi dengan RUU lain. Misalnya, RUU Pemda mengatur tentang seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dan Kabupaten, namun mekanismenya berbeda dengan ketentuan dalam RUU ASN.

Kemudian soal aturan pelaksanaan. Maya melihat ada yang tak sinergis antara RUU tersebut, seperti RUU ASN mendorong analisa keperluan jumlah, jenis dan status PNS diatur dalam peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, dalam RUU Pemda, penentuan jumlah PNS di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karenanya, Maya melihat ada potensi benturan ketentuan yang termaktub antara dua RUU itu.

Atas berbagai persoalan yang ada di lima RUU itu, Pattiro merekomendasikan agar Komisi II DPR menjadi inisiator harmonisasi untuk mencegah masalah ketika peraturan tersebut diimplementasi. Ketika kelima RUU itu diharmonisasi diusulkan agar dilakukan secara paralel sehingga perubahan materi di satu RUU bisa segera direspon oleh RUU yang lain. Serta perlu dibentuk action map terkait penyusunan aturan pelaksana kelima RUU tersebut. Agar dapat dipastikan konsistensi antara materi UU dengan peraturan pelaksana dan dapat diselesaikan tepat waktu.

Menanggapi usulan Pattiro, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB), Eko Prasojo, mengatakan harmonisasi RUU ASN dan Pemda sudah dilakukan. Dalam upaya harmonisasi itu, khususnya RUU ASN, ada ketentuan yang dilunakan dan terdapat pula yang dipertajam. Misalnya, pengalihan pejabat berwenang dari kepala daerah ke Sekda. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kooptasi politik dalam kebijakan daerah.

Pasalnya, selama ini kepala daerah tergolong lekat dengan dinamika politik. Namun, pemerintah secara internal masih memperdebatkan ketentuan itu. Sehingga muncul dua alternatif dan diserahkan kepada Presiden SBY untuk memilih salah satunya. Tapi yang terpenting ketentuan itu ingin memperkuat check and balancesantara wewenang kepala daerah dan Sekda. Sehingga kedua jabatan itu dapat saling mengawasi.

Dengan begitu diharapkan kepala daerah tak lagi tersandera secara politk dan pelaksanaan pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan baik untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Misalnya, ada daerah yang membuka 500 lowongan perangkat desa, namun 400 orang yang melamar punya hubungan dekat dengan kepala daerah yang bersangkutan. “Ini membuat aparat negara tidak profesional,” tuturnya.

Sementara, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, I Made Suwandi, mengatakan yang terpenting dalam membahas RUU yang berkaitan dengan daerah tersebut, terutama RUU Pemda adalah mengubah perspektif lama. Pasalnya, di masa orde baru, sistem pemerintahan sifatnya terpusat dan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, puluhan tahun. Sehingga, kala itu pemerintah pusat seolah dilihat sebagai penyelenggara negara sementara daerah hanya menonton saja. Ketika reformasi, pemerintah pusat dan daerah tidak siap menjalankan otonomi daerah.

Akibatnya, banyak persoalan besar yang berat untuk dituntaskan. Padahal, jika merujuk pada tujuan digelarnya otonomi daerah yaitu bagaimana Pemda meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Made melihat salah satu kemajuan yang diperoleh dari reformasi adalah kemajuan politik. Sayangnya, tak dibarengi dengan kemajuan manajerial atau tata negara. Sehingga, aparatur negara yang ada baik di pusat dan daerah perekrutannya tak merujuk pada kebutuhan yang sesungguhnya.

Misalnya, aparatur ditingkat pusat jumlahnya sangat banyak, padahal jika konsisten melaksanakan otonomi daerah mestinya kerja-kerja pemerintahan secara teknis banyak dilakukan di daerah. Ia mencontohkan otonomi yang berlaku di China dimana tugas pemerintah pusat hanya membentuk regulasi dan daerah menjalankan. Persoalan lainnya, Made menandaskan, wilayah otonomi yang berlaku di Indonesia mengurusi wilayah yang termasuk terluas di dunia. “Darat, laut dan udara (termasuk diotonomi,-red). Memang konstitusi mengamanatkan desentralisasi seluas-luasnya,” ujarnya.

Terkait harmonisasi, Made mengatakan jika masyarakat menemukan masalah dalam ketentuan di RUU tersebut diharap segera melapor secara resmi untuk ditindaklanjuti. Namun, ia mengaku pemerintah tak bisa bertindak sendirian, oleh karenanya permohonan untuk pembenahan itu juga perlu dilayangkan ke DPR. Walau dalam pembahasan RUU sudah dilakukan secara ketat agar ketentuan yang satu dengan lainnya sinergis, Made yakin pasti ada yang luput dari perhatian. Sehingga, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.

Menyoal harmonisasi antara RUU Pemda dan Desa, anggota komisi II DPR fraksi PDIP, Budiman Sudjatmiko, mengatakan di DPR harmonisasi itu dilakukan di Badan Legislasi (Baleg). Ketika dibahas di Baleg, akan ditelusuri ketentuan mana yang perlu dibahas dalam sebuah RUU dan tidak. Untuk RUU Desa, Budiman menyebut DPR saat ini masih membahas draftyang diusulkan pemerintah dan melakukan clusteringuntuk mencari titik temu tentang pengertian desa (dikutip dari hukumonline.com klik link)

Scroll to Top
Skip to content