Putusan MK Malah Dipatahkan di Gedung DPR: RUU Pemda Bikin Kepala Daerah Sulit Ditangkap

MK-besarRANCANGAN Undang-undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) berpotensi melawan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK 2011, disebutkan, penyelidikan dan penyidikan kepala daerah yang tersangkut hukum tidak perlu persetujuan tertulis dari presiden.

Tapi, dalam RUU Pemda yang sedang dibahas di DPR ini, putusan MK itu dikembalikan lagi. Bahwa, penyelidikan dan penyidikan seorang kepala daerah harus atas perserujuan tertulis presiden.

“Jika RUU Pemda diberlakukan, maka RUU itu berpotensi melawan putusan MK,” jelas Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Sad Dian Utomo.

Perlu diketahui , putusan MK Nomor : 73/PUU-IXJ2011, menyatakan, persetujuan tertulis dari Presiden pada tahap penyelidikan dan penyidikan kepala daerah tidak memiliki rasionalitas hukum yang cukup. Sehingga, menyatakan Pasal 36 Ayat (1) UU No 32 Tahun 2004  inkonstitusional. sehingga tidak lagi memiliki kekuatan mengikat secara hukum.

Tapi, dalam RUU Pemda yang kini tengah digodok DPR dan Pemerintah itu, prosedur untuk memeriksa kepala daerah malah berbelit-belit. Pertama, aparat penegak hukum harus memperoleh persetujuan tertulis dari Presiden ketika akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah. Kedua, aparat penegak hukum harus memperoleh persetujuan tertulis dari Presiden tatkala akan menahan tersangka kepala daerah. Ketentuan itu, imbuh Dian, ada dalam Pasal 75 RUU.

“Ini jelas cukup kuat dalam membentengi keberadaan kepala daerah untuk meredam atau terhindar dari tindakan penyidikan aparat penegak hukum. Hal itu nampak dari prosedur perizinan yang wajib ditempuh penegak hukum. Prosedur ini menyulitkan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Sad, pencantuman kembali materi aturan ini dalam RUU Pemda menunjukkan adanya niat dan sikap untuk melawan konstitusi. Niat dan sikap perlawanan terhadap UUD 1945 itu di tunjukkan dari pengabaian pemerintah atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Izin Presiden ini tidak memiliki rasionalitas hukum cukup, dan akan memperlakukan warga negara berbeda di mata hukum. Seringkali ada kekhawatiran, pejabat yang diduga terlibat kasus akan berusaha dengan berbagai cara agar permohonan izin pemeriksaan dari Presiden tidak keluar. Baik dengan menghadang di tingkat penyidik maupun pada tingkat proses lainnya,” jelasnya.

Karena itu, dia berharap, pernerintah tunduk pada putusan MK. “Upaya perlawanan pemerintah terhadap putusan MK sama artinya dengan melawan dan melanggar konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap beberapa kepala daerah yang tersangkut dengan kasus korupsi. Antara lain, Bupati Buol Amran Batalipu. Kemudian, Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara. Terbaru, Kejaksaan Agung kerepotan mengeksekusi Bupati Aru Teddy Tengko.

Scroll to Top
Skip to content