Seluruh Badan Publik (Satuan Kerja Perangkat Dinas) Lingkup Pemerintah Provinsi NTB Telah Menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID-NTB-bigPATTIRO melalui PROGRAM Community Acces To Information (CATI) di NTB telah mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi untuk Pemda NTB. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat  yang berjumlah 45 SKPD telah melaksanakan.  ketentuan  pasal 13 huruf a Undang-Undang nomor 14/2008 Tentang  Keterbukaan Informasi Publik. SKPD Provinsi NTB telah  menunjuk Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID).

Sebelumnya juga telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)  Utama dengan SK Gubernur Nomor 210/2012 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Provinsi NTB yang terbit pada masa sebelum Program CATI berjalan. Setelah Program CATI Berjalan diterbitkan SK Gubernur nomor 667 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi  yang terbit setalah masa program CATI berjalan.

Beberapa Regulasi Daerah yang telah terbit pada masa program CATI untuk level badan Publik adalah:

  1. Peraturan Gubernur Nomor 35 tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
  2. Keputusan Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID Nomor 188.44/8/2013 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik PPID dilingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Scroll to Top
Skip to content