Desentralisasi memberikan jaminan kesejahteraan? Belum tentu tergantung bagaimana Pemda mengelola wewenang, dana, dan SDM birokrasi yang dimilikinya. Untuk memastikan ketiga hal tersebut dapat memberikan dan mendukung sistem desentralisasi yang diharapkan, PATTIRO melakukan kajian harmonisasi atas 5 RUU tersebut.
- Pemerintahan Daerah (Pemda);
- Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD);
- Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada); dan
- Desa.
Hasil kajian PATTIRO menemukan:
- Dalam RUU HKPD, Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya akan mendanai tiga sektor, yaitu pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Sementara RUU Pemda menetapkan 13 pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, ketahanan pangan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, sosial, tenaga kerja, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, perhubungan dan perlindungan.
- RUU Pemda maupun RUU Desa tidak menjelaskan kewenangan desa jika dikaitkan dengan pembagian urusan antar tingkat pemerintahan.
Ada inkonsistensi di RUU Pemda yaitu pelaksanaan urusan pemerintah pusat yang menggunakan asas dekonsentrasi malah didanai dengan menggunakan dana perimbangan. Inkonsistensi ini bahkan dilanjutkan dalam RUU HKPD yang tidak lagi mengatur mengenai Dana Dekonsentrasi.
- Pendanaan tugas gubernur dan perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang didanai oleh Dana Perimbangan membuat tugasnya sebagai wakil pemerintah pusat tidak efektif karena minimnya dukungan anggaran; keterlambatan penetapan APBD ini tetap “mengancam”, meskipun RUU Pemda telah mengantisipasinya dengan hukuman penundaan ‘gaji’ kepala daerah dan DPRD bagi provinsi yang terlambat menetapkan APBD.
- Ternyata Dalam RUU Pilkada disebutkan bahwa pendanaan Pilkada dibebankan kepada APBD. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) adalah instansi vertikal. Oleh karena itu, semestinya pendanaan Pilkada adalah melalui mekanisme Dana Dekonsentrasi.
- Inkonsistensi antara RUU Pemda dan RUU HKPD tentang pendanaan DAK untuk SPM. RUU HKPD menyebutkan bahwa pendanaan DAK akan lebih difokuskan pada pencapaian SPM di sektor pendidikan, kesehatan, insfrastruktur. Sementara RUU Pemda menyebutkan bahwa ada 13 pelayanan dasar yang akan memiliki SPM. Pendanaan 10 pelayanan dasar Tidak ada penjelasan mana yang menggunakan dana perimbangan, dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan.
- Ketentuan mengenai gaji PNS, tunjangan kinerja, dan gaji &tunjangan kepala desa dan perangkat desa berbenturan. RUU ASN menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan dibebankan kepada APBN. Sementara RUU Desa menyatakan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ditetapkan dalam APBDesa yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota.
- Ada tumpang tindih mengenai ketentuan terkait dana perimbangan di RUU HKPD dan RUU Pemda. Kedua RUU ini mengatur hal yang mirip sama (Pasal 170-175 di RUU Pemda dan Bab VI dalam RUU HKPD). Mengingat RUU HKPD merupakan RUU yang secara spesifik mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah, maka untuk menghindari tumpang tindih, diusulkan agar pasal 170 s.d pasal 175 dalam RUU Pemda dihapuskan.
- RUU Pemda mengatur mengenai seleksi Sekda Provinsi dan Sekda Kabupaten dengan mekanisme yang berbeda dari yang diatur dalam RUU ASN. Sekda termasuk dalam kategori JES (Jabatan Esekutif Senior) yang seleksinya diatur dalam RUU ASN. Perbedaan mekanisme ini berpotensi menimbulkan permasalahan dalam implementasinya.
- Dari kelima RUU yang menjadi fokus kajian harmonisasi, telah dipetakan keberadaan dari aturan pelaksanaannya. Terdapat 6 jenis peraturan pelaksanaan yang terdapat di lima RUU tersebut. Jenis dan jumlah masing-masing pada lima RUU dapat dilihat pada tabel berikut.
No |
Jenis Peraturan Pelaksanaan |
RUU Pilkada |
RUU ASN |
RUU Pemda |
RUU HKPD |
RUU Desa |
1 |
Peraturan Pemerintah |
1 pasal |
5 pasal |
39 pasal |
2 pasal |
20 pasal |
2 |
Peraturan Presiden |
2 pasal |
1 pasal |
5 pasal |
9 pasal |
– |
3 |
Peraturan Menteri |
– |
11 pasal |
3 pasal |
– |
– |
4 |
Peraturan KPU |
6 pasal |
– |
– |
– |
|
5 |
Peraturan KASN |
– |
5 pasal |
– |
– |
– |
6 |
Peraturan MA |
1 pasal |
– |
– |
– |
– |
10 pasal |
22 pasal |
47 pasal |
11 pasal |
20 pasal |
||
- Dalam penetapan kebutuhan PNS di daerah, RUU ASN mendorong dilakukan analisa keperluan jumlah, jenis, dan status PNS. Untuk itu, RUU ASN memandatkan aturan pelaksanaannya dalam wujud Peraturan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Ketentuan ini berpotensi berbenturan dengan RUU Pemda, yang secara spesifik menyatakan bahwa penentuan jumlah PNS di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Perbedaan lain antara kedua RUU itu adalah dalam hal pengangkatan, pemindahan/mutasi, dan pemberhentian, termasuk didalamnya pola karier. RUU ASN menentukan pengaturannya melalui Peraturan Menteri, sedangkan RUU Pemda mengarahkan untuk diatur oleh Peraturan Presiden.
- Potensi benturan juga terjadi antara RUU Pemda dengan RUU HKPD. Dalam RUU HKPD, pemantauan dan evaluasi hanya dilakukan terhadap DAK, dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Sementara menurut RUU Pemda, supervisi, monitoring dan evaluasi diberlakukan sama untuk Dana Bagi Hasil (DBH), DAU dan DAK, serta ketentuannya diatur melalui Peraturan Pemerintah.