SK PPID Kabupaten Trenggalek disahkan berdasarkan keputusan SK PPID Kab Trenggalek bernomor : 188.45/ 318/ 406.004/ 2013 tertanggal. 20 Februari 2013. Dimana sebelumnya pada bulan Februari 2013 Peraturan Bupati Tentang Pelayanan Informasi juga disahkan.
Butuh waktu 7 bulan perjuangan dari Fasilitator badan publik CATI untuk mendorong, mengusulkan, dan memfasilitasi PPID ini. Dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi di Kab.Trenggalek diharapkan semua informasi publik yang perlu diketahui masyarakat dapat disebarluaskan dan dapat diakses dengan mudah.
Untuk mengetahui SK PPID dan Pergub Kab. silakan buka link berikut:
- SK PPID Kab Trenggalek bernomor : 188.45/ 318/ 406.004/
- Peraturan Bupati Tentang Pelayanan Informasi