Sebagai panduan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar dapat memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat, badan publik didorong untuk menyusun daftar informasi publik (DIP) yang dikuasai dan dikelolanya.
Berdasar pada latar belakang tersebut, bertempat di Hotel Lombok Plaza Mataram, PPID Pemerintah Provinsi NTB menyelenggarakan workshop penyusunan DIP yang diikuti oleh seluruh PPID SKPD, Rabu (29/5/2013). Kegiatan ini diselenggarakan dengan dukungan Australia Indonesia Partnership For Decentralisation (AIPD) melalui Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) sebagaimana yang tercantum dalam Annual Workplan 2013 yang telah mendapat persetujuan dari BAPPENAS.
Dalam sambutan pembukaan, Deputy Program Director AIPD Anton Tarigan berharap DIP yang nantinya disusun akan semakin memudahkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Anton juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi NTB yang seluruh SKPD-nya telah menetapkan PPID.
Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (ISHUBKOMINFO) sekaligus Ketua PPID Provinsi Ir. Ridwansyah, MSc.,MM.,MMTP, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi NTB.
Dalam kapasitasnya sebagai ketua PPID Provinsi Ridwansyah memaparkan strategi menuju perolehan peringkat pertama untuk Provinsi NTB pada pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Nasional yang diselenggarakan tiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat. Pada 2012 Provinsi NTB menduduki peringkat ke-6. Sedangkan peringkat pertama sampai ke-5 diraih oleh Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, DI Yogyakarta dan Kalimantan Timur.
Lebih lanjut Ridwanysah menyampaikan, beberapa capaian yang telah diraih selama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian NTB sebagai peringkat pertama Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada tahun 2012 Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 35 tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, kemudian Surat Keputusan Gubernur nomor 667 tentang Perubahan atas Gubenernur nomor 210 tahun 2012 Tentang Penetapan PPID Provinsi NTB.Selain itu telah terbit pula Beberapa SK Kepala Dinas tentang Penetapan PPID pada SKPD masing-masing.Kita juga telah memiliki standar opersional prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.PPID Provinsi juga telah memiliki website. Dengan adanya DIP nantinya, mudah-mudahan akan semakin mendorong kita meraih peringkat pertama,” demikian Ridwansyah.
Oleh karena itu Ridwansyah mengingatkan kepada seluruh PPID SKPD untuk dapat segera menyelesaikan Draft DIP dan menyediakan informasi sebagaimana ketentuan pada 9, 10, 11 UU KIP. “Ini juga merupakan indikator penilaian dalam pemeringkatan KIP,” Ridwansyah menegaskan.
– Laporan LA Busyairi, Officer Badan Publik Program CATI Provinsi NTB