Kantor Komisi Informasi Pusat Disegel!

kip1Koalisi Freedom of Information Network Indonesia melakukan penyegelan di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.

Penyegelan yang dilakukan pada Rabu (5/6/2013) ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap Presiden yang lamban memproses seleksi anggota komisioner KIP untuk periode 2013-2017. Pasalnya, masa jabatan komisioner KIP periode 2009-2013 sudah habis per 2 Juni lalu.

“Kami melakukan ini, bukan membuat KIP ini semakin drop. Tetapi upaya penyegelan ini bukan kita kecewa kepada KIP tapi kepada Presiden, karena kami berulang-ulang melakukan komunikasi bahkan kita juga menyambangi Watimpres tapi tidak ada tindak lanjut,” kata anggota koalisi dari ICW, Tama S Lungkun di kantor KIP, Jakarta.

Kemudian, sambung Tama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukannya memprioritaskan kepentingan publik untuk mempercepat proses seleksi anggota komisioner KIP, justru lebih memilih pelesiran ke luar negeri untuk berburu penghargaan.

“Dia (SBY) di luar negeri justru memperdagangkan Keterbukaan Informasi di Indonesia ke luar negeri, padahal tidak sesuai dengan kondisi yang ada di sini (Indonesia),” tukasnya.

Untuk itu, bersama koalisi pihaknya menuntut pertama,  meminta Presiden mempercepat proses seleksi anggota KIP yang katanya sudah  ada di DPR. Kedua, Presiden  meminta maaf kepada  masyarakat Indonesia, karena telah mengklaim keterbukaan informasi berjalan baik dan  di klaim mendapatkan penghargaan di luar negeri.

“Ketiga, soal waktu, jangan ini dijadikan sebagai pelindung atas kelalaian KIP, tapi ini bentuk tanggung jawab, tapi jika Keppres diperpanjang, maka KIP juga harus menyelesaikan kasus-kasus sengketa,” tegasnya.

Lalu, tuntutan keempat, pihaknya  meminta Presiden menegur keras Menkominfo, Tifatul Sembiring, karena hasil seleksi tidak diinformasikan kepada publik, justru seolah disembunyikan.

Seperti diketahui, dari seleksi komisioner KIP yang diajukan ke Presiden pada April 2013 sebanyak 21 nama. Di mana nama-nama tersebut akan diseleksi kembali menjadi 7 nama. Namun, belakangan disebutkan sudah ada di DPR, tetapi diketahui bila nama tersebut baru diserahkan ke DPR pada 31 Mei 2013.

Padahal, masa jabatan komisioner habis pada 2 Juni 2013. Artinya, ini akan mengakibatkan kekosongan komisioner KIP yang akan mengganggu jalannya berbagai sidang sengketa yang semestinya menjadi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik. (dikutip dari news.okezone.com, edisi 05 Juni 2013 http://news.okezone.com/read/2013/06/05/337/817774/kantor-komisi-informasi-pusat-disegel)

Scroll to Top
Skip to content