Permintaan DPRD Banten agar Pemprov Banten merevisi kembali aturan mengenai biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Banten dinilai tidak mencerminkan dukungan efisiensi anggaran.
Penilaian tersebut disampaikan aktivis Pusat Telaah Informasi Regional (PATTIRO) Banten Divisi Anggaran dan Gender Purwanti Kusumawardhani, saat dimintai tanggapannya terkait polemik perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 9 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Banten, yang merupakan revisi dari Pergub 30 Tahun 2012, yang mengubah besaran nilai biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Banten.
“Komitmen DPRD Banten terhadap efektivitas dan efisiensi anggaran publik akan dipertanyakan, jika anggota dewan tetap meminta merujuk pada pergub lama. Jika dikaji maka akan jauh perbedaannya antara perkiraan biaya perjalanan dinas dengan realisasi di lapangan,” katanya, Jumat (31/5).
Ia menuturkan, dalam pergub lama tidak menilai jarak tempuh tetapi hanya meratakan standar biaya perjalanan dinas dalam wilayah Banten senilai Rp300.000. Dengan demikian, besar kemungkinan akan adanya pemborosan dan kebocoran anggaran publik yang seharusnya dapat lebih digunakan untuk pembangunan Banten yang masih tersendat–sendat.
“Seharusnya, DPRD mengapresiasi positif kepada gubernur terkait dengan munculnya Pergub No. 9 Tahun 2013, yang memberikan revisi penurunan biaya perjalanan dinas bagi eksekutif maupun legislatif,” tuturnya.
Ia menuturkan, jika merujuk kepada sistem ad cost yang diamanatkan dalam Permendagri No. 16 Tahun 2013, pergub ini sudah mencoba untuk mengikuti peraturan tersebut dengan lebih meminimalisasi pengeluaran dalam perjalanan dinas yang disesuaikan dengan realisasi di lapangan, serta dibuktikan dengan kuitansi pembayaran. “Dengan adanya pergub ini, anggaran biaya perjalanan dinas akan lebih tepat sasaran dan menghemat 50 persen,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dam pergub yang ditandatangani 1 April 2013 berakibat pada menurunnya biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota dewan dibanding sebelum adanya revisi. Jika sebelumnya uang harian perjalanan dinas dalam wilayah Provinsi Banten Rp 650.000 per hari, kini hanya Rp 300.000 per hari. Sementara, transportasi yang sebelumnya disamaratakan senilai Rp 300.000 per hari untuk wilayah dalam Provinsi Banten, kini dipilah dari terkecil untuk Kabupaten Serang Rp 150.000 per hari. Kecuali, Anyer dan Cinangka senilai Rp 300.000 per hari dan paling besar untuk wilayah Tangerang Rp 350.000.
Sementara, untuk perjalanan dinas ke Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Lampung pun sama. Baik uang harian maupun transportasinya juga menurun. Jika sebelumnya uang harian ke DKI Jakarta dan Jawa Barat Rp 1.250.000 dan Lampung Rp 1.500.000 per hari, turun menjadi Rp 1.050.000 per hari.