Pelatihan Prosedur Akses Informasi bagi Warga, Kamis s.d. Minggu, 20 s.d. 23 Juni 2013 di Nusa Tenggara Barat (4 Kabupaten).
Pasca pembentukan jaringan masyarakat untuk keterbukaan informasi di 4 Kabupaten banyak tuntutan dari komunitas, organisasi yang terlibat dan kelompok dampingan untuk memaksimalkan gerakan permintaan informasi atau uji akses. Jaringan yang terbentuk ini telah menyadari manfaat penting dari keberadaan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bagi pemenuhan hak hak dasarnya.
Atas dasar itu diperlukan peningkatan kapasitas bagi anggota jaringan/cc, kelompok dampingan dan CSO dalam hal strategi akses informasi yang sesuai dengan ketentuan UU KIP. Untuk menjawab tantangan tersebut, AIPD bermaksud memfasilitasi peningkatan kapasitas akses informasi warga melalui program CATI yang dikelola PATTIRO yang diharapkan mampu mendorong warga aktif mengakses informasi sesuai prosedur UU KIP.