Mudahkan Pelayanan Informasi kepada Masyarakat.
Sebagai panduan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar dapat memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat, badan publik didorong untuk menyusun daftar informasi publik (DIP) yang dikuasai dan dekelolanya. Oleh karena itu, Pemprov NTB didukung Australia Indonesia Partnership for Decentralisation (APID) melalui Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) menggelar workshop penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Satuan kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTB yang dihadiri oleh seluruh PPID SKPD di Hotel Lombok Plaza Mataram, Rabu 29 Mei 2013 lalu.
Kegiatan ini telah tercantum dalam Annual Workplan 2013 yang telah mendapat persetujuan dari BAPPENAS sebagai tindak lanjut kemitraan strategis Pemerintah Indonesia dan Australia untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana yang ditandatangani dalam Subsidiaru Arrangement tanggal 13 Januari 2011.
Disebutkan dalam dokumen ini, Provinsi NTB menjadi salah satu dari lima provinsi yang menjadi sasaran penerima program bersama Provinsi NTT, Jawa Timur, Papua, dan Papua Barat. Workshop penyusunan DIP ini dihadiri juga oleh Deputy Program Director Australia Indonesia Partnership for Decentralisation (AIPD) Jakarta, Anton Tarigan.
Anton menyatakan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTB yang telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada seluruh SKPD yang ada. “Dengan disusunnya DIP semakin memudahkan pelayanan informasi kepada masyarakat,” harapnya.
Kepala Dishubkominfo NTB sekalilgus Ketua PPID Provinsi, Ir Ridwan Syah, MSc MM MMTP yang membuka acara secara resmi mewakili Sekretaris Daerah NTB memaparkan strategi menuju perolehan peringkat pertama untuk Provinsi NTB pada pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Nasional yang diselenggarakan tiap tahun.
Tahun 2012 Provinsi NTB menduduki peringkat keenam. Sedangkan peringkat pertama diraih Provinsi Jawa Barat, disusul Provinsi DKI di posisi kedua, peringkat ketiga Sumatera Utara, peringkat keempat DIY, dan Kaltim pada peringkat kelima.
Ada beberapa cara untuk meraih peringkat pertama menyisihkan Jawa Barat. Paparan ini dikemukakan secara gamblang oleh Kadishubkominfo NTB.
Pada tahun 2012 Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 35 tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, kemudian Surat Keputusan Gubernur nomor 667 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 210 tahun 2012 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi NTB. Selain itu telah terbit pula beberapa SK Kepala Dinas tentang penetapan PPID pada SKPD masing-masing.
Dengan memperhatikan capaian pada tahun 2013 selain telah adanya Pergub tentang PPID, kemudian SK Gubernur tentang Penetapan PPID provinsi, kini Badan Publik/SKPD yang ada pada lingkup Pemprov NTB semuanya telah menetapkan PPID, kemudian telah diterbitkan pula Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan lnformasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. PPID Provinsi juga telah memiliki website dan yang paling penting sebentar lagi akan memiliki Daftar Informasi Publik (DIP).
Ketua PPID Provinsi mengajak kepada seluruh PPID SKPD untuk berupaya mendapatkan posisi pada peringkat pertama. Ketua PPID Provinsijuga mengingatkan kepada seluruh PPID SKPD untuk dapat segera menyelesaikan Draft DIP dan menyediakan informasi sebagaimana ketentuan pada 9, 10, 11 UU KIP. Pada akhir acara telah disepakati Rencana Tindak Ianjut dari kegiatan workshop ini adalah seluruh PPID SKPD akan menyerahkan draft DIP masing-masing kepada PPID Provinsi pada tanggal 5 Juni 2013 sebagai batas akhir mengingat seluruh draft DIP ini diharapkan sudah bisa ditetapkan penetapan pada awal Juli 2013.
Karena penilaian atau pemeringkatan KIP akan dilakukan pada bulan Agustus 2013 dan diumumkan pada tanggal 28 September bertepatan dengan peringatan Hari Rights to Know Day International.
Seperti diketahui pelaksanaan ketentuan pasal 13 huruf a Undang-Undang nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni: menunjuk Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi telah dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (Badan Publik Negara Lingkup) pemerintah Provinsi NTB yang berjumlah 45 SKPD.
Sebelumnya juga telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Utama dengan SK Gubernur Nomor 201/2012 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Infonnasi Dan Dokumentasi ProvinsiNTB.
Sebagaimana telah diubah dengan SK Gubernur nomor 667 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 201 Tahun 2012 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Provinsi Nusa Tenggara Barat.
PPID Provinsi NTB berkedudukan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika dengan kepala Dishubkominfo NTB sebagai Ketua PPID. Sedangkan Kepala Bagian Humas dan Protokol pada Biro Umum SETDA NTB menjabat sebagai sekretaris sebagaimana ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 35 tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi NTB dilaksanakan dengan dukungan Australia Indonesia Partnership For Decentralisation (AIPD) melalui Pusat Telaah dan lnformasi Regional (PATTIRO).
Beberapa Regulasi Daerah yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi NTB terkait Keterbukaan Informasi Publik adalah pertama Peraturan Gubernur Nomor 35 tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Kedua, keputusan Sekretaris Daerah selaku atasan PPID Nomor 188.44/8/2013 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur(SOP) Pelayanan Informasi Publik PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. (dikutip dari Harian Lombok Post Edisi Sabtu, 1 Juni 2013)