Masyarakat tampaknya tidak menyia-nyiakan keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Jaminan hukum ini dimanfaatkan untuk mendapatkan berbagai informasi yang terkait langsung dengan kehidupan sehari-hari di lingkungan sekitarnya. Berikut ini merupakan cerita gerakan permintaan informasi di NTT dan NTB.
Ngada, NTT
Jaringan Masyarakat Sipil Kabupaten Ngada (JASMIN) pada tanggal 7 Juni 2013 melakukan permohonan informasi berupa Dokumen DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada. Setelah tiga hari, tepatnya tanggal 10 Juni 2013, JASMIN mendapatkan dokumen yang dimohonkan. Berdasar dokumen tersebut JASMIN melakukan analisis terhadap salah satu item anggaran, yakni pengadaan Vaksin Anjing Rabies (VAR). Disana ditemukan pengadaan VAR belum maksimal, padahal selama tiga tahun belakangan terjadi peningkatan korban gigitan anjing rabies.
Bermodal analisis tersebut, JASMIN mengusulkan peningkatan anggaran pengadaan VAR kepada Pemerintah melalui Dinas Kesehatan. Pemerintah sepakat untuk mengusulkannya pada pembahasan APBD Perubahan 2013.
Lombok Barat, NTB
Tanggal 15 Juli 2013 pukul 11.00 Kelompok Masyarakt Desa Kuripan Utara yang diwakili oleh Ibu Mutiah dan Ibu Desi Wirasanti melakukan permohonan informasi ke PDAM terkait dengan informasi program pemasangan air bersih bagi warga, sebaran wilayah program dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Surat permohonan diterima oleh Pak Fero selaku petugas di PDAM. Permohonan informasi dilanjutkan ke Dinas Kesehatan terkait dengan alokasi anggaran untuk program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi bayi/balita dari tahun 2010-2013. Hal ini untuk melihat apakah ada kenaikan atau penurunan anggaran setiap tahunnya. Dan informasi lain yang diminta jumlah bayi/balita program PMT dr tahun 2010-2013. Hal ini untuk melihat kesesuaian antara alokasi dengan sasaran.Dokumen ini nantinya digunakan untuk analisis anggaran dan untuk advokasi anggaran yang lebih untuk publik.