PATTIRO Kawal PPID di Pemkab Bandung Barat Laksanakan UU KIP Sepenuhnya

bupati-bdgAngin segar keterbukaan informasi publik mulai menghembus di Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 800/Kep.336-Dishubkominfo/2013 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Keputusan yang ditandatangani Bupati Abu Bakar pada 22 April 2013 tersebut menetapkan susunan dan personalia PPID pada 51 organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Kesehatan.

PATTIRO Bandung Barat selaku elemen organisasi masyarakat sipil sejak Januari 2013 mulai gencar dalam mempromosikan keterbukaan informasi publik di Bandung Barat. Pendekatan yang dilakukan melalui sisi kultural dan peningkatan kapasitas tokoh kunci. Dari sisi kultural, PATTIRO mengajak masyarakat terlibat aktif dalam penularan gagasan keterbukaan informasi melalui media film dan keterhubungan warga melalui jejaring media sosial dan sebaran informasi pesan singkat SMS. Terhitung dalam empat bulan terakhir, gagasan-gasan tersebut salah satunya telah menghasilkan dua buah film dokudrama dan graphic design. Film-film ditayangkan dalam berbagai kegiatan dan mengundang semua kalangan. Dalam Pemilukada Bandung Barat beberapa bulan yang lalu pun, isu keterbukaan informasi publik mulai menjadi program prioritas oleh sebagian calon bupati. Tahapan pembahasan KUA-PPAS yang dilakukan dewan dan pemerintah daerah saat ini pun didorong untuk lebih transparan dan partisipatif.

Peningkatan kapasitas tokoh kunci daerah dilakukan dengan pelibatan aktivis NGO dan pejabat pemerintah daerah terkait dalam pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan pemahaman keterbukaan informasi publik. Sebagai contoh, dalam tiga bulan terakhir PATTIRO Bandung Barat bekerja sama dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dalam pelatihan penguatan kapasitas PPID di Jakarta. Selain itu, pelatihan permohonan informasi yang dilaksanakan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan The Center for Law and Democracy untuk masyarakat sipil di Bandung pun melibatkan beberapa tokoh ormas di Bandung Barat.

Dalam perjalanannya, telah muncul beberapa permohonan informasi melalui prosedur UU KIP yang dilakukan oleh warga. Sebagai contoh adalah permohonan informasi berkenaan dengan perencanaan dan penggunaan anggaran KPU Bandung Barat. Walau dalam prosesnya pemohon informasi kurang memenuhi persyaratan administrasi, namun cukup membuat KPU ketar-ketir. Dalam release-nya, tidak sungkan KPU Bandung Barat menyatakan ketidaktahuannya apakah informasi yang diminta terbuka atau tidak, sehingga perlu berkoordinasi dengan KPU Provinsi. Bahkan surat balasan dari KPU pun disampaikan langsung oleh salah satu komisioner langsung ke rumah rekan pemohon informasi.

Problem lainnya pun muncul tatkala pembentukan PPID di badan publik seolah hanya menggugurkan kewajiban. Dalam Forum Diskusi Bandung Barat yang dilaksanakan pada 23 Juli yang lalu, sekretaris Dinas Kesehatan yang juga Kepala PPID Pembantu di instansinya mengaku baru membaca UU KIP malam hari sebelum acara forum tersebut. Ketika warga menanyakan tentang jenis informasi publik apa yang bisa diakses, sekdis pun tidak bisa menjawab. Pun demikian diakui oleh Perwakilan dari Dishubminfo Bandung Barat, bahwa sosialisasi menyeluruh belum dilakukan oleh pihaknya karena terkendala minimnya anggaran.

bupati-bdg1

Beberapa permasalahan teknis ini jelas dapat menimbulkan kerugian bagi badan publik sendiri. Baru-baru ini, Dinas Kesehatan KBB dilaporkan oleh beberapa ormas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan “permainan” dalam pengadaan barang dan jasa alat-alat kesehatan. Terlepas dari ada fakta lainnya, kasus seperti ini jelas terkait dengan keterbukaan informasi dalam hal pengadaan barang dan jasa. Kalau saja badan publik terbuka dalam proses pelelangan dan publik bisa mengaksesnya, tentu hal ini bisa diminimalisir. Faktanya hal mendasar seperti website badan publik pun mereka tidak punya.

Oleh karena itu, PATTIRO Bandung Barat mendorong badan publik untuk sepenuhnya melaksanakan mandat UU KIP. PATTIRO pun menggagas adanya Forum Diskusi Bandung Barat (FDBB) sebagai mediator antara masyarakat dan pemerintah, serta sarana transfer dan kajian gagasan-gagasan publik. Kegiatan perdana dilakukan pada 23 Juli lalu dengan tema mendorong keterbukaan informasi publik sektor kesehatan tersebut merupakan kerja sama PATTIRO dengan Nasyiatul Aisiyah Kabupaten Bandung Barat. Rencananya, anggota-anggota Nasyiatul Aisiyah yang tersebar di 16 kecamatan menjadi kader informasi publik yang mendorong keterbukaan informasi di daerahnya masing-masing.

Scroll to Top
Skip to content