Advokasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Lombok Utara (KLU) semakin gencar dilakukan warga. Terutama soal informasi layanan kesehatan dan dokumen kependudukan. Sampai saat ini banyak warga mengeluhkan informasi sasaran penerima kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang tidak kunjung diinformasikan. Padahal warga mengangap informasi ini sangat penting sebagai salah satu acuan untuk bisa mengawal apakah pemberian kartu sudah tepat sasaran atau tidak. Penyampaian informasi ini juga berfungsi untuk mencegah terjadinya gossip dan intrik sesama warga.
Selain kartu Jamkesmas, penyampaian informasi jumlah anggaran pembanguanan Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) tepatnya di desa Dangiang sampai saat ini tidak kunjung dilakukan oleh Dinas terkait padahal proses pembangunan sudah berjalan. Ditambah pelayanan dokumen kependudukan juga menjadi masalah yang serius yang belum maksimal diselesaikan oleh Pemda. Diantaranya Akta Nikah dan akta kelahiran. Banyak warga yang tidak mengetahui pasti besaran biaya dan syarat lain pengurusan Akta Kelahiran. Akibatnya banyak warga tidak membuatnya.
Melihat peran pemerintah yang pasif dalam memberikan layanan informasi kepada warga, Forum Wanita Mandiri Desa Dangiang dan Forum Komunikasi Gerakan Bajang Merdeka (FKGBM) langsung mengajukan permohonan informasi sebagai bentuk peran aktif warga dalam mendorong keterbukaan informasi publik menuju pelayanan publik yang lebih baik. Hal ini diawali dengan penyusuna surat permintaan informasi pada tanggal 2 Juli 2013 yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Informasi yang diminta di Dinas Kesehatan diantaranya jumlah dan daftar nama sasaran penerima Jamkesmas dan rincian RAB alokasi anggaran pembangunan Puskesdes Desa Dangiang. Sementara informasi yang dibutuhkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Jumlah KK yang belum memiliki akta Nikah disetiap kecamatan dan syarat utama pembuatan Akta Kelahiran.
Pada tanggal 5 Juli 2013 surat permohonan informasi dimasukkan. Pada saat surat permohonan dimasukkan ternyata tidak ditemukan pejabat khusus yang melayani permintaan informasi. Setelah surat permohonan diterima, Teman-teman CC (FORWANI dan FKGBM) meminta tanda tangan dan stempel instansi terkait pada selembar kertas sebagai bukti surat permohonan data sudah diterima sekaligus sebagi upaya mendorong Badan Publik dan menjalankan prosedur yang sudah tertuang dalam UU no 14 tahun 2008. Sampai saat ini teman-teman masih menunggu rentan waktu respon dari kedua instansi yang sudah dimintai data informasi