Di Keerom, Pemohon Informasi Bebas Biaya

keerom-11Rabu, 31 Juli 2013, bertempat di ruang Rapat BK3, digelar event diskusi terbatas Revisi Draft Perbup Keerom tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Keerom. Proses finalisasi draft Perbup yang semula telah diperkenalkan pada 25 Juni 2013 kepada perwakilan SKPD Kunci: Pendididkan, Kesehatan, Bappeda, PU dan Diskubkominfo, dilanjutkan dengan penyesuaian pada 11 Juli 2013 di Provinsi Papua, akhirnya difinalisasi.

Prosesnya berjalan akrab. Ada dua draft yang disandingkan untuk dipelajari, yakni draft versi Banten dan draft versi harmonisasi yang telah dikerjakan bagian hukum Keerom dan Kanwil Hukum dan HAM Papua.

Ada banyak hal yang diperbaiki dan disesuaikan dengan kondisi di Keerom. Hal yang menarik adalah istilah “pendoman” diganti dengan “tata kerja”, sehingga menjadi lebih konret. Bukan hanya itu, kabar yang paling menarik adalah: “Pemerintah Kabupaten Keerom, yang diwakili oleh peserta yang hadir sepakat bahwa: “biaya perolehan salinan dan/atau pengiriman informasi publik apabila dibutuhkan dibebankan kepada pemerintah daerah Kabupaten Keerom (SKPD terkait)” [pasal 16, ayat 2, huruf b). Pemda Keerom tidak menghendaki pemohon informasi mengeluarkan biaya, maka segala biaya dibebankan kepada SKPD terkait. “Tidak ada pungutan apa pun terhadap pemohon informasi,” tegas Asisten II, Drs. Adrianus Samonsabra.

Draft Perbup tentang: “Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Keerom” akan disosialisasikan kepada seluruh SKPD Keerom sambil meminta masukan, sebelum dibubuhi tanda tangan Bupati Keerom menjadi Peraturan Bupati Keerom.

Hadir sekaligus mempresentasikan harmonisasi draft Perbup ini adalah Kepala Bidang Hukum Kanwil Hukum dan HAM Papua, Sutrisno dan dua orang stafnya. Sementara dari Pemda Keerom, hadir Asisten II, Kabag Hukum, Staf Bagian Hukum Kesehatan dan Pendidikan.

Scroll to Top
Skip to content