Launching Sistem Informasi Publik (SIP) Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov NTB

Launching Sistem Informasi Publik (SIP)

Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov NTB

Terapkan Teknologi Informasi, Pemprov NTB Siap Layani Informasi Publik!

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus bertekad meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai mandat Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai upaya untuk optimalisasi tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov NTB mulai menerapkan aplikasi teknologi informasi yang bernama Sistem Informasi Publik (SIP) PPIDSIP PPID akan membantu PPID dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana ketentuan UU KIP untuk mengelola, mendokumentasikan dan memberi pelayanan informasi secara terintegrasi.

Menandai dimulainya penerapan, Pemprov NTB menyelenggarakan peluncuran aplikasi tersebut pada hari Senin (16/9) di Mataram, mengiringi acara pelantikan Gubernur NTB periode 2013-2018. Dalam rangkaian acara peluncuran SIP PPID NTB, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berkesempatan melakukan ujicoba permintaan informasi kepada petugas PPID. Dengan memanfaatkan SIP PPID, pelayanan yang dilakukan petugas terhadap permintaan informasi Menteri tersebut dilakukan dengan cepat.

SIP PPID NTB yang dikembangkan atas dukungan Australia-Indonesia Partnership for Decentralisation (APID) melalui program Community Access to Information (CATI)  yang dilaksanakan oleh PATTIRO sebagai implementing partner ini memungkinkan PPID menyediakan informasi secara cepat, sekaligus melayani permintaan informasi dengan cepat pula. SIP PPID dikembangkan dengan pendekatan hibrid yang berjalan secara online dan offline yang terintegrasi antara antara PPID-PPID SKPD dan PPID Provinsi.

Pengembangan SIP PPID dikembangkan untuk mendukung keberfungsian PPID mengacu pada pada tiga pendekatan dasar:

  1. Simplicity : SIP PPID dibangun sebagai aplikasi yang sederhana, mudah digunakan, mudah di konfigurasi, bahkan oleh user yang tidak memiliki kapasitas IT sekalipun
  2. Integrasi  : SIP PPID merupakan aplikasi yang dapat terintegrasi dan tersinkronisasi satu sama lain  pada saat dibutuhkan
  3. Flexibility : SIP PPID dibangun sebagai aplikasi yang fleksibel, sesuai dengan topologi medan yang belum dapat menjamin interkoneksi secara penuh. SIP PPID dituntut untuk dapat bekerja dalam mode integrated system maupun separated system, online mode maupun offline mode. Sistem SIP PPID dapat dioperasikan pada Offline Mode dimana SKPD/PPID tidak terhubung sama sekali ke server (ketentuan teknis berlaku).

Gubernur NTB Dr. H.M.Zainul Majdi,MA mengharapkan aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh PPID. Aplikasi ini diharapkan juga dapat mendorong NTB sebagai provinsi dengan nilai tertinggi dalam hal keterbukaan informasi. Sebagaimana diketahui, setiap tahun Komisi Informasi Pusat melakukan pemeringkatan tingkat keterbukaan badan publik, pada tahun 2012 Provinsi NTB menduduki posisi ke-6 secara nasional untuk kategori informasi yang wajib diumumkan ke masyarakat (pasal 9 UU KIP). Namun yang terpenting adalah aplikasi ini dapat semakin mempermudah masyarakat mengakses informasi pemerintah, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam berbagai kebijakan yang digulirkan.

Pada tahap awal, aplikasi ini baru akan diterapkan di PPID utama Provinsi dan tiga SKPD yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum. Dalam pengembangannya ke depan, SIP PPID  ini akan diimplementasikan pada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi, sebagai bagian dari program kerja 100 hari Gubernur.

SIP PPID merupakan aplikasi untuk mendukung pengelolaan, dokumentasi dan pelayanan informasi pertama yang pernah dibuat di Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.  Oleh karena itu SIP PPID ini rencananya akan dijadikan model oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai fungsi pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan akan didorong implementasinya di level provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Scroll to Top
Skip to content