Pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan dinilai masih minim dalam menyosialisaikan program jaminan kesehatan nasional kepada masyarakat. Padahal, sejak 1 Januari 2014, program jaminan kesehatan nasional sudah mulai diberlakukan.
Penilaian tersebut disampaikan Koordinator Anggaran dan Gender Pusat Telaah Informasi Regional (PATTIRO) Banten Panji Bahari Noor Romadhon, Selasa (1/10). “Kesiapan pemerintah maupun BPJS, yaitu PT Askes untuk menjalankan program ini masih dipertanyakan. Proses sosialisasi terhadap masyarakat, baik berupa program maupun fasilitas kesehatan di klinik maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, tidak diketahui oleh masyarakat luas,” kata Panji. Oleh karena itu, ujar dia, hal ini menjadikan adanya keraguan bagi masyarakat untuk berobat di fasilitas kesehatan yang baik, dan pada akhirnya akan berdampak rendahnya tingkat kesehatan. Ia mengatakan, kesiapan fasilitas kesehatan di Banten juga masih harus dipertanyakan. Menurut dia, hal ini jika menyimak beberapa pemberitaan yang pernah terjadi terkait adanya penolakan bagi pasien peserta jamkesda (kalangan tidak mampu). “Ini menunjukkan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan di Banten harus lebih ditingkatkan. Tiga bulan waktu yang tersisa haruslah dimaksimalkan untuk melengkapi sarana, prasarana,” katanya.
Bagi pihak BPJS, kata dia, harus memberikan instruksi kepada penyelenggara layanan kesehatan yang bekerja sama untuk melakukan sosialisasi tentang program dan tata cara menjadi peserta program. Minimal, kata dia, dengan memasang spanduk pemberitahuan di depan gedung, seperti amanat UU Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan bagi badan publik untuk memberikan informasi berkala kepada masyarakat.
“Ketidaktahuan masyarakat umum terhadap program ini merupakan sebuah bukti bahwa program jaminan kesehatan nasional masih menjadi informasi terbatas dan sosialisasinya belum meluas, sehingga manfaat program tidak akan terasa bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, pemberlakukan UU BPJS merupakan hal yang paling ditunggu bagi seluruh masyarakat Indonesia. “UU ini mengamanatkan negara dapat memenuhi pelayanan dasarbagi semua. Seperti yang diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, dengan keluarnya UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, seluruh masyarakat tanpa terkecuali berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
“Sebuah kabar yang menggembirakan bagi masyarakat kurang mampu dengan adanya payung hukum ini, terbuka akses pelayanan kesehatan sebesar-besarnya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Budi Suhardja menyatakan, bentuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat antara lain dengan dioperasikannya RSUD Banten.
Ia mengatakan, pengoperasian RSUD Banten juga merupakan bentuk dalam menyongsong pemberlakukan UU BPJS pada 1 Januari 2014. (H-32)*** (dikutip dari http://www.kabar-banten.com/news/detail/15448)