Siaran Pers: Daerah Tolak Raskin, PATTIRO Desak Pemerintah Pusat Juga Ikut Danai Ongkos Distribusi

Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) mendesak Pemerintah Pusat untuk segera  ikut mendanai ongkos distribusi pada penyaluran beras untuk keluarga miskin (raskin). Sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media Rabu, 23 Oktober 2013, setelah ditengarai ada sejumlah pemda yang menolak raskin dengan alasan merasa tidak ada penduduk miskin di daerahnya. Daerah yang menolak raskin antara lain kabupaten Muko-Muko, provinsi Bengkulu, kabupaten Malinau, provinsi Kalimatan Timur dan kabupaten Mentawai, provinsi Sumatera Barat.

Memang perlu ditelusuri lagi apakah betul di daerah yang menolak raskin tersebut sudah tidak ada penduduk miskinnya, namun PATTIRO menduga penolakan tersebut karena pemda tidak memiliki atau mengalokasikan dana untuk distribusi raskin akibat keterbatasan anggaran yang dimiliki. Untuk itu, jika kebijakan raskin ini ingin berlanjut, pemerintah pusat sebaiknya juga ikut menanggung ongkos distribusi raskin sehingga tidak ada lagi pemda yang menolak mendistribusikan raskin.

Selama ini sebagai akibat dari ongkos distribusi yang hanya ditanggung oleh pemda, harga beras raskin melebihi ketentuan pemerintah. Meskipun telah ditentukan oleh peraturan bahwa Pemda harus menanggung biaya distribusi, namun dengan alasan Pemda hanya membiayai distribusi raskin hanya sampai titik distribusi, maka pemda menentukan titik distribusi sesuai kemampuan dan keinginan mereka. Sehingga, masyarakat miskinlah yang harus menanggung ongkos angkut dari titik ditsribusi.

Selain itu, dengan berbagai alasan, seperti biaya plastik dan ongkos pengemasan, harga beras raskin menjadi lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Di beberapa daerah, berdasarkan data temuan PATTIRO, harga raskin yang harus ditebus oleh masyarakat miskin bisa mencapai Rp 2.500 – Rp. 3.000 perkilogram,

Jika pemerintah ingin terus melanjutkan Program Raskin, tidak hanya persoalan distribusi saja yang perlu dibenahi.

Rekomendasi PATTIRO Kepada Pemerintah agar program Raskin berjalan tepat sasaran.

1.       Pertama, harus kuatnya transparansi dari penyelenggara program raskin agar mendapat dukungan dari masyarakat.

2.       Kedua, kuatnya partisipasi masyarakat pada program raskin yang tergambar melalui suatu sistem mekanisme yang memungkinkan masyarakat menyampaikan input, tanggapan dan laporan terhadap pelaksanaan program.

3.       Ketiga, adanya monitoring program yang berbasis partisipasi masyarakat dan dialog antar para pemangku kepentingan (stake-holder).

4.       Keempat, adanya audit sosial terhadap program yang mampu memberikan umpan balik terhadap perbaikan pelaksanaan pogram.

5.       Dan yang kelima adalah penguatan keterlibatan pemerintah daerah sebagai pelaksana program raskin yang diikuti dengan peningkatan kepercayaan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagai pelaksana.

Kelima rekomendasi tersebut, tidak hanya berlaku untuk program bantuan sosial raskin saja, tapi juga bisa diterapkan oleh Pemerintah untuk program bantuan sosial lainnya seperti bantuan operasional sekolah (BOS), pupuk bersubsudi, bantuan langsung tunai (BLT) dan lain-lain. Khusus program raskin, satu rekomendasi yang juga perlu diperhatikan adalah tidak semua daerah di Indonesia menjadikan beras (nasi) sebagai makanan pokok, sehingga pemberian bantuan raskin berupa beras di beberapa  daerah di Indonesia Timur tidak tepat sasaran.

27 Oktober 2013

Sad Dian Utomo | Direktur Eksekutif PATTIRO

saddian@pattiro.org | 0812 800 3045

Contact Person: Adnan Rahmadi | Communication Officer

adnan@pattiro.org | 081 808 240105

Scroll to Top
Skip to content