Memo Kebijakan: Mempertanyakan Obyektivitas Audit Investigasi BPK atas Hambalang

Pembangunan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Nasional (PLOPN) Hambalang yang belakangan menjadi masalah hukum, awalnya inisiatif Direktorat Jenderal Olahraga Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2003-2004. Saat itu memang ada kebutuhan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga dalam persiapan pembinaan atlet nasional bertaraf internasional.

Berdasar pada kajian tahun 2004, ada lima pilihan lokasi yakni Karawang, Cariu, Bogor, Cibinong, Cikarang, dan Bukit Hambalang. Pembangunan sudah mendapat izin prinsip dari Bupati Bogor pada 19 Juli 2004, tentang penetapan lokasi untuk pembangunan gedung PLOPN di Hambalang seluas kurang lebih 30 hektar atas nama Dirjen Olahraga. Pembangunan ini lantas dialihkan menjadi kewenangan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga tahun 2007, dan ada perubahan nama dari PLOPN menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional (PPPPON).

Kasus ini banyak diperbincangkan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak terlibat, di antaranya para elite Partai Demokrat hingga jajaran pejabat di kementerian dalam persetujuan anggaran dan izin. Atas dasar permintaan DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap kasus Hambalang sejak 27 Februari 2012 lalu dengan tujuan menghitung kerugian dan melihat keterkaitan pihak yang memliki kewenangan, namun sayang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) baru diserahkan 28 Agustus 2013 lalu. Salah satu hasilnya menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 463,6 miliar.

Publikasi

Publikasi Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content