Siaran Pers: Cenderung Melonjak di Daerah Jelang Pemilu dan Pilkada PATTIRO : Kemendagri Harus Perketat Monitoring Penggunaan Dana Hibah

Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) meminta Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar memperhatikan alokasi dana hibah yang diajukan oleh pemerintah daerah dalam tahun anggaran 2014.  PATTIRO melihat saat ini, alokasi dana hibah di daerah cenderung meningkat dan dikhawatirkan ada Kepala Daerah memanfaatkan belanja hibah untuk kepentingan politik mereka, terutama incumbent yang ingin maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Meski Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menghimbau agar 43 Pilkada di tahun 2014 ditunda setahun pelaksanaannya, karena Pemilu Legislatif dan Presiden, bisa saja dana hibah digunakan untuk kepentingan politik salah satu partai yang sedang berkuasa di daerah tersebut.

Hasil kajian tim riset anggaran PATTIRO terhadap APBD di 8 (delapan)  provinsi, yaitu provinsi Banten, Jawa Timur (Jatim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara (NTB), Papua, Sumatera Selatan (Sumsel), DKI Jakarta, dan Jawa Barat (Jabar) untuk tahun anggaran 2011 hingga 2013, ditemukan bahwa hampir sebagian besar Provinsi yang menyelenggarakan Pilkada di tahun tersebut, menaikkan belanja hibah cukup signifikan dari tahun sebelumnya. Misalnya, di Provinsi NTT yang menyelengarakan Pilkada pada tahun 2013, alokasi anggaran belanja hibah mencapai Rp 973 miliar atau 41% dari total APBD. Jumlah ini meningkat 4% dari tahun 2012 dan angka ini cukup fantastis karena menyedot hampir setengah dari total belanja APBD.

Selain NTT, Provinsi NTB yang juga menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2013, telah menganggarkan dana hibah sebesar 30% dari total belanja APBD atau senilai Rp 744 miliar. Jumlah ini meningkat sangat tajam, yaitu 539% dari tahun 2011 yang hanya mengalokasikan 8% atau senilai Rp 138 miliar. Begitu pula dengan provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur, yang keduanya juga menyelenggarakan Pilkada tahun 2013 telah menganggarkan dana hibah lebih dari 30 persen dari total belanja APBD. (grafik dan tabel peningkatan belanja hibah di 8 provinsi secara lengkap dapat pada file terlampir)

Banyaknya daerah yang mengalokasikan dana hibah di atas 30% dari total belanja APBD terutama pada saat adanya peristiwa Pilkada, harus mendapatkan perhatian serius dari Kemendagri. Kenaikan belanja hibah ini dikhawatirkan akan menyedot anggaran untuk pelayanan publik, seperti anggaran untuk sektor kesehatan. Di beberapa provinsi, anggaran untuk kesehatan mengalami penurunan secara persentase. Anggaran sektor kesehatan di Provinsi Banten, mengalami penurunan pada tahun 2012 sebesar 1%. Di provinsi Jatim, anggaran untuk kesehatan dalam tiga tahun terakhir terus mengalami penurunan dari 15% pada tahun 2012 menjadi 13% pada tahun 2013. Demikian pula dengan provinsi NTT dan Sumatera Selatan. (grafik dan tabel penurunan anggaran kesehatan di 8 provinsi secara lengkap dapat pada file terlampir)

Tidak hanya di sektor kesehatan, jika hal ini terus  dibiarkan, maka prioritas pembangunan di bidang pelayanan publik lainnya seperti bidang pendidikan atau infrastruktur, sudah pasti akan terpinggirkan.  Selain itu, patut dicurigai, Dana Hibah hanya akan menjadi ajang bagi-bagi uang atas nama bantuan keuangan untuk pembangunan oleh incumbent pada saat Pilkada. Berdasarkan penelusuran anggaran dana Hibah dan Bansos DKI Jakarta yang dilakukan oleh IBC (Indonesian Budget Center) pada saat Pilkada DKI Jakarta tahun 2012, banyak ditemukan penerima anggaran Hibah dan Bansos yang beralamat fiktif.

Sebenarnya penggunaan belanja hibah ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32 tahun 2011 serta perubahannya, yaitu  Permendagri No. 39 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Dalam aturan ini, Kepala Daerah wajib mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah dalam Penjabaran APBD, sehingga publik mengetahui kemana saja Belanja Hibah ini akan diberikan oleh Pemda. Namun pada pelaksanaannya, banyak daerah yang tidak mematuhi aturan ini, sehingga publik tidak mengetahui kemana belanja hibah ini dibelanjakan.

Selain itu, dalam dua Permendagri ini juga telah diatur secara ketat mengenai pemberian belanja hibah. Misalnya, salah satu pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah ini harus meliputi pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Melihat persoalan persoalan tersebut maka PATTIRO merekomendasikan :

  1. Pada saat dilakukan evaluasi APBD oleh Mendagri untuk APBD Provinsi, dan Gubernur untuk APBD Kabupaten/Kota),  tim evaluator APBD di tingkat Kementrian dan Provinsi harus memperhatikan secara detail penggunaan dari belanja hibah yang diusulkan oleh setiap kepala daerah dalam dokumen RAPBD. Tim ecaluator, tidak hanya melihat keseuaian dengan peraturan saja, akan tetapi perlu dilihat apakah RAPBD yang telah disetujui bersama dengan DPRD telah menjalankan 3 (tiga) fungsi utamanya, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
  2. Mendagri perlu membuat aturan yang lebih ketat mengenai kewajiban Pemda untuk mengumumkan atau mempublikasikan peruntukkan belanja hibah, sehingga pada saat pelaksanaan, publik dapat melakukan pengawasan penggunaan belanja hibah, sehingga dapat mendorong akuntabilitas dana hibah.

Jakarta, 27 November 2013

Sad Dian Utomo | Direktur Eksekutif PATTIRO
saddian@pattiro.org | 0812 800 3045

Contact Person: Fitria Muslih | Budget Specialist
fitria@pattiro.org

Scroll to Top
Skip to content