Aktivis Digugat Golkar DPD NTB karena Perjuangkan Hak Informasi

Gugatan Perdata Nomor 03/BAKUMHAM-OTDA/GOLKAR-NTB/I/2014 dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui kuasa hukumnya kepada Pengadilan Negeri Mataram sesudah menolak memberikan informasi yang diminta oleh Suhardi.

Suhardi digugat untuk memberikan ganti rugi senilai Satu Miliar Rupiah. Disebutkan juga bahwa permintaan informasi Suhardi adalah pesanan sponsor untuk menjatuhkan nama DPD Golkar NTB.

Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak seluruh warga negara Indonesia untuk menikmati haknya terhadap informasi publik. UU KIP juga memandatkan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik bagi warga negara baik diminta maupun tidak.

Partai politik sebagaimana disebut dalam UU KIP adalah badan publik yang berkewajiban memberikan informasi publik yang dikuasainya, bahkan secara spesifik UU KIP mengatur informasi apa saja yang harus disediakan oleh partai politik.

Dalam pengalaman di NTB baru-baru ini, permintaan informasi dari masyarakat sipil dalam rangka mendorong akuntabilitas partai politik dituduh sebagai pesanan sponsor untuk merongrong citra dan wibawa partai politik. Proses persidangan oleh Komisi Informasi NTB dituduh sebagai bentuk malapraktik. Bahkan lebih jauh, DPD Golkar NTB menggugat pemohon informasi dan Komisi Informasi (KI) NTB serta Komisi Informasi Pusat dengan ganti rugi senilai SATU MILIAR RUPIAH karena ketiga pihak tersebut dianggap telah mengakibatkan kerugian  material  dan immaterial karena harga diri partai telah diinjak-injak. Padahal, informasi yang diminta adalah informasi publik yang harus disediakan oleh partai politik sebagaimana diatur di dalam UU KIP. Tindakan pengurus DPD Golkar NTB menunjukkan betapa DPD Golkar NTB tidak mendukung perwujudan transparansi dan akuntabilitas terlebih lagi ketika merespon permintaan informasi publik yang dilakukan oleh masyarakat.

Freedom of Informatioan Network Indonesia (FOINI) sebagai koalisi yang peduli terhadap pemajuan hak dan kebebasan informasi salah satunya melalui  pemajuan keterbukaan informasi publik menilai bahwa:

Pertama, tindakan yang dilakukan oleh DPD Golkar NTB adalah suatu bentuk ketertutupan;
Kedua, gugatan DPD Golkar NTB salah alamat dan Pengadilan Negeri Mataram harus menolaknya;
Ketiga, putusan Komisi Informasi NTB benar dan harus dipatuhi dan dikukuhkan di pengadilan yang lebih tinggi;
Keempat, tuntutan ganti rugi yang dimintakan oleh DPD Golkar NTB melalui Kuasa Hukumnya adalah intimidasi dan pemerasan kepada warga negara;
Kelima, tuduhan dalam surat gugatan bahwa informasi yang diminta adalah PESANAN SPONSOR adalah FITNAH;
Keenam, tuduhan malapraktik persidangan yang dilakukan oleh KI NTB adalah bentuk penghinaan terhadap lembaga kuasi negara.

Kami menyatakan :

  1. Koalisi FOINI menghimbau seluruh Warga Negara Indonesia untuk tidak takut terhadap intimidasi moral dan material kepada pemohon informasi seperti yang dilakukan oleh DPD Golkar NTB.
  2. FOINI mengecam segala bentuk fitnah atas permohonan informasi publik kepada badan publik.
  3. DPD Golkar harus meminta maaf secara terbuka kepada pihak yang difitnah.
  4. FOINI mengajak seluruh Warga Negara Indonesia memberikan sanksi sosial kepada partai politik yang tidak mendukung transparansi dan akuntabilitas dengan tidak memberikan dukungan dan suara kepada partai politik yang tertutup dan anti-keterbukan.

Jakarta, 24 Januari 2014

KOALISI FOINI

(PATTIRO, ICW, ICEL, TII, IPC, MEDIALINK, FITRA, YAPPIKA, PSHK, KONTRAS, Pusako Unand, KOAK Lampung, PATTIRO Serang, Inisiatif Bandung, PATTIRO Semarang, Titian, Laskar Batang, KRPK Blitar, SLOKA Bali, SOMASI NTB, PIAR NTT, KOPEL Makassar, SKPKC Papua, MaTa Aceh, Gerak Aceh, FITRA Riau, Gemawan, JARI Kalteng, LPI PBJ Banjar Baru, TIFA Damai, SBMI)

Scroll to Top
Skip to content