Siaran Pers | Mendorong Peningkatan Pelayanan Publik PATTIRO: Agar Diskresi Bisa Dilakukan, Akuntabilitas Sosial Pelayanan Publik Harus Berjalan

Tindakan diskresi (kebebasan mengambil keputusan) sering diperlukan dalam praktek penyelenggaraan pelayanan publik. Diskresi perlu dilakukan, mengingat ruang lingkup pengaturan tidak pernah bisa menjangkau secara komprehensif dan detil semua hal tentang perkembangan dan situasi, waktu, kebutuhan dan tuntutan dari penyelenggaraan pelayanan publik. Inovasi diskresional bisa dilakukan oleh pejabat publik untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dengan pengaturan yang benar. Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) Danang Girindrawardana, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang berlangsung 11-12 Januari 2014, di Manado, Sulawesi Utara.

Menurut Danang, undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik), dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2012 tentang Pelakasanaan UU Pelayanan Publik, menyediakan ruang diskresi bagi pejabat publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan tidak mengaturnya sama sekali. Untuk melindungi para pejabat publik dalam melakukan inovasi atau kebijakan diskresional yang diambil atas suatu keadaan tertentu, sebenarnya bisa dilakukan dengan optimalisasi peran pejabat SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah). Meski sudah berkoordinasi dengan SPIP,  karena tidak terdokumentasi, maka tidak ada jaminan kalau sistem diskresional tersebut bebas dari ancaman pidana.

Karena itu,Danang menyatakan, kebiasaan prosedur konsultasi di internal instansi pemerintah perlu diubah dari verbal atau lisan, menjadi terdokumentasi atau tertulis sehingga bisa dijadikan sebagai bukti, bahwa hal diskresional itu telah dipertimbangkan secara matang bersama pengawas internal.  Penyampaian Ketua Ombudsman RI mendapatkan tanggapan hangat dari para kepala daerah yang hadir dalam Rakornas. Selama ini banyak pejabat publik terhadap bupati dan wali kota bermasalah pidana karena kebijakan diskresional tersebut sehingga enggan melakukan inovasi.

Menanggapi penyampaian Ketua Ombudsman RI tersebut, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) berpendapat, diskresi untuk mendorong peningkatan pelayanan publik dapat dirumuskan, ditetapkan, dan dijalankan, sepanjang diskresi tersebut jelas ruang lingkup atau batasan wilayahnya. Sehingga, diskresi tidak disalahgunakan atau membuka peluang untuk melakukan korupsi. Meski diskresi dianggap bisa mendorong peningkatan pelayanan publik, menurut PATTIRO, syarat utama dan terpenting yang perlu dilakukan oleh para pejabat publik adalah  memastikan adanya akuntabilitas sosial dari pelayanan publik itu sendiri. Penerapan akuntabilitas sosial dari pelayanan publik akan mendorong peningkatan pelayanan publik baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

Akuntabilitas sosial bisa diartikan sebagai sebuah “kontrak sosial” antara pemerintah dan masyarakat sebagai instrumen dasar dalam mengembangkan prinsip akuntabilitas dari praktek pemerintahan. Keterlibatan masyarakat (segenap warga negara dan elemen civil society/CSO) dalam akuntabilitas sosial sangat diperlukan dan signifikan. Sebab, inti dari kontrak sosial adalah adanya partisipasi masyarakat untuk memastikan implementasi prinsip akuntabilitas dalam setiap kebijakan, penganggaran dan pelayanan publik.

Bentuk dari akuntabilitas sosial sebenarnya sudah menjadi amanah yang termaktub dalam UU Pelayanan Publik, diantaranya Citizen Charter atau Piagam Warga. Perlu upaya signifikan dari pemerintah dan penyedia layanan untuk bersama-sama dengan masyarakat memastikan “kontrak sosial” bisa berjalan dengan baik. Tapi apakah pemerintah dan penyedia layanan mau melaksanakan “kontrak sosial” ini? Pengalaman PATTIRO mendampingi stakeholder, ternyata bisa dilakukan. Di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Citizen Charter dapat dilakukan antara masyarakat dan 18 Puskesmas terkait dengan kesepakatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Jadi setidaknya inovasi harus terus diupayakan.

Pelayanan publik yang berakuntabilitas sosial akan dimulai dengan proses musyawarah seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) baik dari sisi pelaksana maupun penerima dari pelayanan publik. Proses musyawarah para stakeholder tersebut akan menghasilkan kebutuhan dan prioritas  dari pelayanan publik yang akan dilaksanakan. Dari kebutuhan dan prioritas  tersebut, selanjutnya disusun rencana dari layanan publik yang akan dilaksanakan. Rencana ini harus direspon oleh masyarakat, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas yang telah disepakati. Setelah semua disetujui dan disepakati, barulah pelayanan publik bisa dilaksanakan.

Setelah berjalan, harus dilakukan monitoring dan evaluasi dari dampak yang ditimbulkan dari pelayanan publik. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi harus melibatkan masyarakat sebagai penerima dari layanan publik tesebut, atau disebut dengan audit sosial. Konteks audit sosial dilakukan dalam rangka mendapakan feedback (umpan balik) atas praktek pelayanan publik yang sudah dilaksanakan. Dengan adanya feedback tersebut, seluruh stakeholder akan mempunyai dasar untuk memusyawarahkan kembali perbaikan pelayanan publik yang akan diberikan. Demikian seterusnya proses lingkaran akuntabilitas sosial dari pelayanan publik berjalan, sehingga terus menghasilkan  pelayanan publik yang meningkat dari sisi kuantitas dan kualitas.

Dengan demikian, menurut PATTIRO, jika seluruh tahapan akuntabilitas sosial dari pelayanan publik dilaksanakan dengan baik, maka tindakan diskresi bisa dirumuskan, ditetapkan, dan dijalankan, oleh pejabat pelaksana pelayanan publik. Dengan adanya akuntabilitas sosial pelayanan publik, tindakan diskresi yang dilakukan sudah pasti memiliki dasar untuk dilaksanakan serta terdokumentasi, sehingga bisa dijadikan sebagai bukti, bahwa hal diskresional tersebut telah dipertimbangkan secara matang bersama seluruh stakeholder. (***)

Jakarta, 16 Januari 2014

Sad Dian Utomo | Direktur Eksekutif PATTIRO
saddian@pattiro.org | 0812 800 3045

Contact Person:
Rohidin Sudarno | Public Service Specialist
roi@pattiro.org | 081310539884

Scroll to Top
Skip to content