Siaran Pers | PATTIRO : Pelantikan Hambit Bintih Cederai Keadilan dan Lukai Perasaan Rakyat

Kendati ditentang dan ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyatakan tetap akan melantik Bupati terpilih kabupaten Gunung Mas, provinsi Kalimantan Tengah, Hambit Bintih. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengemukakan alasan bahwa, pelantikan Hambit Bintih harus dilakukan untuk dapat menonaktifkan terdakwa dugaan kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah tersebut. Sementara KPK menyatakan, selain tidak ingin merugikan negara, KPK tidak ingin mengulangi pengalaman buruk ketika mengizinkan Wali Kota Tomohon, Sulawesi Selatan, Jefferson Rumajar menghadiri pelantikannya sebagai kepala daerah pada Januari 2011 lalu.

Jefferson saat itu merupakan tahanan KPK yang terjerat kasus korupsi APBD Kota Tomohon senilai Rp 19,8 miliar.  Menurut KPK, setelah menjabat, Jefferson menempatkan orang-orang tertentu mengisi pemerintahan dan kembali melakukan tindak pidana korupsi. Jefferson kembali diduga melakukan tindak pidana suap kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan agar memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kota Tomohon.

Pusat Telaah Informasi dan Regional (PATTIRO) mendukung tindakan KPK yang menolak pelantikan dan meminta Kemdagri untuk tidak melantik Hambit Bintih. Pelantikan Hambit Bintih akan mencederai rasa keadilan dan melukai perasaan rakyat Indonesia, terutama masyarakat kabupaten Gunung Mas yang umumnya juga menolak pelantikan tersebut. Meski Kemdagri berdalih bahwa pelantikan itu hanya sesaat, kemudian dinonaktifkan untuk sementara, pelantikan Hambit Bintih akan mengusik rasa keadilan serta memberikan preseden buruk terhadap penegakan hukum di negara ini. Seorang tersangka korupsi, yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), bisa dilantik menjadi pejabat publik.

Keinginan Kemdagri untuk mengikuti dan menegakan hukum positif (hukum yang sedang berlaku saat ini) dengan melantik Hambit Bintih agar dapat dinonaktifkan mungkin bisa dipahami. Pejabat di Kemdagri adalah para birokrat yang selalu bekerja mengikuti hukum positif, sehingga mereka tidak bisa disalahkan dengan alasan mereka bekerja mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku. Untuk kasus Hambit Bintih, menurut PATTIRO, seharusnya Kemdagri bisa menerapkan hukum progresif (hukum yang bersifat maju).  Penerapan hukum progresif yang digagas oleh almarhum prof. Satjipto Rahardjo pada kasus ini akan mengembalikan rasa keadilan.

Menurut prof. Satjipto Rahardjo (alm) hukum progresif adalah serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum, termasuk merubah peraturan-peraturan hukum bila perlu, agar hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia. Hukum progresif, didasarkan pada prinsip bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemuliaan manusia. Dengan dasar prinsip hukum progresif tersebut, Kemdagri seharusnya tidak melantik Hambit Bintih untuk alasan penegakan hukum dan menciptakan keadilan di masyarakat.

Untuk mencegah masalah ini terulang kembali di kemudian hari, PATTIRO menyarakan agar penyelesain persoalan ini dimasukan ke dalam sebuah regulasi. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) hanya mengatur prasyarat calon kepala daerah sebelum pemilukada dilaksanakan. Ketika calon kepala daerah terpilih dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pemenang namun belum dilantik, kemudian terlibat masalah hukum, tidak ada ketentuan yang mengaturnya.   Seharusnya, ke dalam regulasi bisa dimasukan ketentuan, bahwa ketika pasangan calon kepala daerah sudah ditetapkan KPU menjadi pemenang namun belum dilantik, kemudian terlibat dan menjadi tersangka masalah hukum yang bersifat extra ordinary crime seperti korupsi dan terorisme, maka kemenangannya tersebut harus dibatalkan atau gugur. Ketentuan ini bisa dimasukan ke dalam Revisi UU Pemda yang sedang bergulir di DPR. (***)

Jakarta January 20, 2014

Sad Dian Utomo | Direktur Eksekutif PATTIRO
saddian@pattiro.org | 0812 800 3045

Contact Person:
Iskandar Saharudin | Policy Reform Specialist

iskandar@pattiro.org | 0852 6045 0446

Scroll to Top
Skip to content