Berkat Akses Informasi, Dana Bantuan Siswa Miskin Gagal “Disunat”

dana-bantuan2Berkat kesigapan warga melakukan akses informasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pembagian dana kepada siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) di SMP 4 Lingsar Desa Sigerongan Lombok Barat yang tidak semestinya dapat dihindarkan.

Secara kronologis, Fasilitator Penguatan Masyarakat Program CATI-PATTIRO Lombok Barat Nurjanah menuturkan detil peristiwanya sebagai berikut.

Pada awalnya warga mendengar kabar bahwa pihak sekolah SMP 4 Lingsar Desa Sigerongan telah membagikan dana BSM kepada 133 siswa. Padahal berdasarkan data yang telah ditetapkan, jumlah penerima seharusnya hanya 89 siswa. Selebihnya tidak layak menerima karena termasuk siswa mampu. Mendengar kabar yang melecehkan rasa keadilan, warga yang tergabung dalam community center (CC) segera berkumpul untuk mendiskusikan masalah ini.

Dalam diskusi tersebut terungkap, pembagian BSM ternyata hasil kesepakatan seluruh wali murid dalam rapat yang sebelumnya telah dikondisikan oleh pihak sekolah. Dalam rapat itu juga disepakati bahwa Dana BSM juga digunakan untuk membayar guru honorer, biaya perpisahan, sampul rapot, dll. Akibatnya, setiap siswa yang seharusnya menerima Rp 600.000 berkurang tinggal rata-rata Rp 101.000 saja.

Bermaksud ingin mendapatkan informasi lebih jelas tentang mekanisme penyaluran dana BSM, Pak Multajam dan Ibu Kustiyah dari Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) mengajukan permohonan informasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tentang Petunjuk Pelaksanaan BSM. Permintaan informasi disampaikan pada 15 Januari 2014. Informasi yang diminta langsung diberikan saat itu juga oleh Petugas. Berdasarkan informasi yang didapat, Pak Multajam dan Ibu Kustiyah lalu dapat meyakinkan orang tua siswa bahwa apa yang dilakukan oleh sekolah menyalahi aturan yang berlaku.

Pada 24 Januari 2014 CC melakukan hearing ke Dikbud yang dihadiri oleh Musabah dan Mulyadi (CC), Kustiyah dan Multajam dari JMS. Di akhir acara hearing tersebut pihak Dikbud mengintruksikan SMPN 4 Lingsar untuk mengembalikan dana BSM tersebut secara terbuka dengan mengundang wali murid.

Hari Senin, 27 Januari 2014 Musabah menerima undangan dari pihak sekolah terkait rencana pengembalian dana BSM yang sudah terlanjur dibagikan. Acara diagendakan keesokan harinya, yang rencananya akan dihadiri oleh perwakilan wali murid dan anggota CC yang akan mengawal proses pengembalian dana BSM tersebut.

Keesokan harinya, Pak Multajam dari JMS dan Yanti dari (CC) menghadiri pertemuan tersebut. Tapi kenyataannya, pihak sekolah tidak langsung mengembalikan dana BSM sesuai undangan, melainkan pihak sekolah dan komite menantang untuk menghadirkan seluruh wali murid kembali pada hari Kamis tanggal 30 Januari untuk merumuskan ulang kesepakatan seperti yang dilakukan sebelumnya oleh sekolah.

Kecewa dengan perlakuan sekolah yang mengingkari janjinya, perwakilan CC kemudian mengadukan hal tersebut ke Dikbud. Rombongan diterima oleh Hj. Eny selaku bagian yang membidangi masalah BSM dan Pak H. Darmilan yang membidangi program dana BOS. Hj. Eny langsung menelpon Pak H. Damiri (Kepala Sekolah SMPN 4 Lingsar) dan kembali menegaskan untuk mengembalikan dana BSM tersebut. Dalam instruksi tersebut juga disampaikan bahwa pihak Dikpora akan langsung turun mengawal proses pembagian dana BSM tersebut.

Rabu tanggal 29 Januari kami melakukan pertemuan di CC Sigerongan untuk merumuskan strategi. Salah satu siswa SMPN 4 Lingsar datang memberitahukan bahwa hari Rabu pagi dana BSM tersebut telah dibagikan oleh pihak sekolah, dan ada pesan dari pihak sekolah “tolong kasih tau Pak Musabah selaku anggota CC dan Kadus Embungpas Barat bahwa uang BSM telah dikembalikan”. Pihak sekolah merasa bahwa CC-lah yang melakukan provokasi sehingga ada tuntutan pengembalian dana BSM.

Pada hari Kamis tanggal 30 Januari, pihak Dikpora yang diwakili oleh H. Darmilan, saya dan Pak Musabah kembali menghadiri pertemuan di SMPN 4 Lingsar. Banyak hal yang kami bicarakan dan peringatan yang diberikan oleh Dikpora diantaranya :

  1. Tidak boleh ada lagi pemerataan pembagian dana BSM, hal itu terjadi karena pihak sekolah tidak melakukan pendataan secara benar dan melakukan verifkasi terkait siswa yang benar-benar miskin.
  2. Tidak boleh lagi ada pemotongan dana BSM dengan alasan apapun
  3. Dana BOS harus dipaparkan ke wali murid penggunaannya untuk apa saja.
  4. Pihak sekolah harus sering mengundang wali murid untuk update perkembangan yang terjadi di sekolah.
  5. Menegaskan bahwa peran CC bukan sebagai provokator melainkan sebagai pusat pengaduan, pusat advokasi, pusat informasi bagi warga.
Scroll to Top
Skip to content