Komisi Informasi Pusat Susun SOP Kelembagaan

kip-3
Komisioner KI Pusat Evy Trisulo tengah memberikan pembekalan materi kepada staf sebelum menyusun SOP Kelembagaan.

Untuk menciptakan kinerja yang lebih jelas dan terarah, Komisi Informasi Pusat (KIP) bekerjasama dengan PATTIRO menyusun Standard Operating Procedure (SOP), di Hotel Santika Bogor, 20-22Februari lalu.

Dalam sambutannya Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono mengatakan, selama ini KIP belum memiliki SOP sehingga seringkali menimbulkan kebingungan dan konflik dalam bekerja. “Ketiadaan SOP menimbulkan ketidakjelasan, siapa melakukan apa. Adanya SOP yang kurang sempurna jauh lebih baik dibandingkan tidak ada SOP,” ujarnya lebih lanjut.

Kegiatan ini sendiri diikuti oleh 15 peserta aktif terdiri dari pejabat struktural dan staf di Sekretariat KI Pusat, Tenaga Ahli, serta Asisten Ahli.

Selain para peserta dan Ketua KI Pusat, acara juga dihadiri Wakil Ketua KI Pusat John Fresly, Komisioner Evy Trisulo, Budi Rahardjo dan Bejo Untung dari PATTIRO, serta beberapa staf PATTIRO sebagai fasilitator. Dalam penyusunan SOP tersebut, Evy Trisulo yang sebelum menjadi Komisioner adalah pejabat di Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan berpengalaman dalam penyusunan SOP, bertindak sebagai narasumber dan melakukan coaching kepada seluruh peserta selama tiga hari.

Di akhir kegiatan, peserta menghasilkan sekitar 30 draf SOP untuk beberapa bagian yakni bagian Umum, Penyelesaian Sengketa dan Tenaga Ahli serta Asisten Ahli. Selanjutnya, draf tersebut akan disempurnakan oleh masing-masing kelompok dan akan direview oleh seluruh komisioner KI Pusat sebelum akhirnya difinalisasi dan disahkan oleh Ketua KI Pusat.

Selain untuk memberikan arah KI Pusat, SOP itu nantinya juga dapat menjadi rujukan bagi Komisi Informasi di daerah dalam melakukan penyusunan SOP bagi lembaganya.

Scroll to Top
Skip to content