Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) akan melakukan pemeriksaan setempat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena gagal memberikan bukti kuat terhadap informasi yang dikecualikan. Pemeriksaan tersebut dilakukan KI Pusat untuk menyelesaikan sengketa informasi terkait kasus audit Hambalang antara BPK selaku termohon dengan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) selaku pemohon. Padahal hasil audit BPK terhadap pembangunan Stadion Hambalang jilid I dan jilid II ini akan digunakan PATTIRO untuk melakukan kajian pola generik kerugian negara pada proyek infrastruktur.
PATTIRO menilai bahwa BPK belum melaksanakan peraturan secara sungguh-sungguh dan sangat tidak konsisten. Pertama, berdasarkan peraturan yang ada BPK menyatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Hambalang Jilid I dan Jilid II adalah informasi yang dikecualikan, sehingga tidak bisa dibuka kepada publik. Padahal, informasi LHP tersebut, pada bulan Agustus 2013 lalu telah diberikan kepada Komisi IX DPR-RI, sehingga pengecualian informasi menjadi tidak relevan. Berdasarkan pasal 7 ayat (5) undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), LHP yang telah diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. PATTIRO khawatir, jika informasi tersebut tidak dibuka kepada publik akan menjadi alat tawar menawar politik yang akan merugikan rakyat.
Kedua, jika BPK menilai dan menyatakan bahwa dari hasil LHP audit Hambalang terindikasi kerugian negara atau telah terjadi tindak pidana, sehingga menurut BPK informasi LHP Audit Hambalang yang diminta oleh PATTIRO adalah informasi yang dikecualikan karena memuat informasi audit investigasi dan fraud forensic, seharusnya BPK hanya melaporkan hasil audit kepada instansi yang berwenang. Dalam hal ini apakah Komisi IX DPR RI merupakan pihak yang berwenang menerima informasi tersebut?
Menurut Kuasa Hukum BPK, penyerahan LHP kepada Komisi IX DPR RI karena yang meminta untuk melakkukan audit investigasi adalah Komisi IX DPR RI. Siapa saja, bisa itu DPR, Masyarakat, LSM, berhak meminta audit investigasi atas dasar data yang mereka miliki, atau berdasar dari temuan LHP sebelumnya. Kemudian, muncul pertanyaan, apakah Komisi IX DPR RI memiliki hak untuk meminta hasil audit investigasi? Apakah Komisi IX DPR RI, termasuk instansi yang berwenang sesuai dengan pasal 14 Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara? Menjawab dua pertanyaan ini, Kuasa hukum BPK mengatakan bahwa audit investigasi yang berdasarkan dari permintaan pihak luar, dalam hal ini Komisi IX DPR-RI, memang baru terjadi kali ini. Sebelumnya BPK belum pernah melakukan audit investigasi berdasarkan permintaan dari pihak luar BPK.
Menurut PATTIRO, Komisi IX DPR-RI bukanlah pihak yang berwenang untuk menerima dan menguasai informasi yang memuat hasil pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan fraud forensic. Karena, jika terindikasi kerugian negara atau telah terjadi tindak pidana, pihak berwenang yang berhak menindak lanjuti hasil audit tersebut adalah Penegak Hukum.
Karena komisi IX DPR RI bukan pihak yang berwenang (Penegak Hukum) untuk menerima informasi yang dikecualikan oleh BPK, maka atas perbuatan pemberian dan penerimaan informasi yang dikecualikan ini, BPK dan DPR bisa dikenakan pasal 54 ayat (1) UU KIP.
Pasal 54 ayat 1 UU KIP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (***)
Jakarta, 5 Februari 2014
Sad Dian Utomo | Direktur Eksekutif PATTIRO
saddian@pattiro.org | 0812 800 3045
Contact Person:
Arie Setiawan | KIP Specialist
arisetiawan@pattiro.org | 085711883817
Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) adalah organisasi non profit yang mendorong terwujudnya tata pemerintahan lokal yang baik, transparan, dan adil bagi kesejahteraan sosial masyarakat. PATTIRO, yang didirikan pada 17 April 1999 di Jakarta, bergerak di bidang riset dan advokasi dengan fokus pada isu local governance, terutama desentralisasi. Fokus Area PATTIRO terdiri dari perbaikan pelayanan publik (public service delivery improvement); reformasi kebijakan publik (public policy reform); dan refomasi pengelolaan anggaran publik (public finance management reform).
(untuk lengkapnya silahkan lihat www.pattiro.org)
Kronologis Sengketa Informasi antara BPK dan PATTIRO
Pada 29 Agustus 2013, PATTIRO melayangkan surat permintaan informasi kepada BPK mengenai hasil audit BPK terhadap pembangunan Stadion Hambalang jilid I dan jilid II. Informasi hasil audit BPK tersebut akan digunakan PATTIRO untuk melakukan kajian pola generik kerugian negara pada proyek infrastruktur. Menjawab permintaan informasi PATTIRO, pada 10 September 2013, BPK menyampaikan bahwa informasi tidak bisa diberikan, karena dikecualikan dan termasuk pemeriksaan fraud forensic.
Penolakan BPK tersebut, ditanggapi PATTIRO dengan melayangkan surat keberatan kepada BPK pada 12 September 2013, dimana PATTIRO tetap meminta agar BPKmemberikan informasi yang dimaksud. Namun, pada tanggal 24 Oktober 2013, dengan alasan yang sama BPK kembali menolak permintaan PATTIRO. Setelah dua kali meminta dan dua kali ditolak, maka pada tanggal 14 November 2013, PATTIRO mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) kepada KI Pusat.
Permohonan PSI PATTIRO direspon KI Pusat dengan menggelar sidang pertama PSI yang berlangsung pada 20 Januari 2014. Pada sidang pertama PSI, dengan agenda pemeriksan legal standing para pihak, perwakilan PATTIRO hadir memenuhi panggilan sidang KI Pusat. PATTIRO memenuhi legal standing, namun karena BPK atau perwakilan BPK tidak ada yang hadir, maka sidang diskors dan diagendakan sidang lanjutan pada minggu berikutnya.
Pada 30 Januari 2014, sidang lanjutan PSI kembali dilakukan. Kali ini, selain PATTIRO, BPK juga hadir melalui 6 (enam) kuasa hukumnya. Pada sidang lanjutan, setelah pembacaan kronologis singkat PSI, persidangan langsung pada agenda Ajudikasi Non-litigasi tanpa melalui proses mediasi. Agenda ajudakasi ini dijalankan karena Majelis Sidang KI Pusat berpendapat, berdasarkan pasal 44 dan 45 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi (UU KIP), bahwa beban pembuktian terhadap informasi yang ditolak berdasarkan pengecualian pasal 17 adalah pada termohon (BPK).
Awalnya kuasa hukum BPK enggan memberikan keterangan terkait kenapa mengecualikan informasi yang dimintakan oleh pemohon (PATTIRO). Alasannya, kuasa hukum BPK masih belum familiar terhadap prosedur PSI di Komisi Informasi (KI), karena tidak sama dengan proses gugatan di Pengadilan. Selain itu, kuasa hukum BPK menyampaikan, bahwa mereka tidak mengetahui atau tidak mendapatkan isi gugatan, sehingga tidak tahu harus menjelaskan apa. Namun majelis sidang berpandangan, bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki nomor 1 tahun 2013), bahwa PSI adalah lex specialis, oleh karenanya tidak bisa disamakan secara identik dengan proses persidangan di Pengadilan.
Sementara, terkait alasan kuasa hukum BPK yang tidak tahu muatan sengketa informasi (gugatan), majelis berpendapat bahwa badan publik (BPK) telah memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mulai dari permohonan informasi sampai dengan keberatan. Maka jika kuasa hukum BPK tidak mau memberikan penjelasan dengan alasan tersebut, majelis sidang akan menggunakan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan setempat untuk membuktikan bahwa informasi hasil audit BPK terhadap pembangunan Stadion Hambalang jilid I dan jilid II adalah benar informasi yang dikecualikan.
Kemudian, kuasa hukum BPK memberikan keterangan untuk menguatkan pengecualian informasi yang dimintakan oleh pemohon (PATTIRO). Kuasa hukum BPK beralasan bahwa BPK tidak bisa memberikan informasi yang diminta, karena menurut pasal 7 UU KIP badan publik tidak wajib menyediakan informasi yang dikecualikan. Selain itu, pada Peraturan BPK nomor 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik di BPK, disebutkan bahwa informasi terkait proses pemeriksaan dan Laporan Hasil Penyidikan (LHP) yang terkait dengan hasil investigasi audit dan fraud forensic, termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan dalam lingkungan BPK. Dengan dasar itu, kuasa hukum BPK berpendapat, informasi LHP Audit Hambalang jilid I dan jilid II yang diminta PATTIRO termasuk kepada informasi yang dikecualikan, karena memuat investigasi audit dan fraud forensic.
Mendengar jawaban kuasa hukum BPK, PATTIRO memberikan tanggapan bahwa, BPK relevan jika mengecualikan informasi berdasarkan pasal 17 UU KIP, bukan pasal 7 UU KIP atau aturan lain di BPK. Namun,pengecualian informasi menjadi tidak relevan jika hasil audit investigasi sudah diserahkan kepada legislatif dalam hal ini Komisi IX DPR-RI. Berdasarkan pasal 7 ayat (5) undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), LHP yang telah diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. Seharusnya, jika BPK menilai dalam hasil audit investigasi terindikasi kerugian negara atau telah terjadi tindak pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang. Yang menjadi pertanyaan PATTIRO saat sidang, atas dasar apa BPK menyerahkan LHP itu kepada Komisi IX DPR RI?
Kuasa Hukum BPK menjawab, penyerahan LHP kepada Komisi IX DPR RI karena yang meminta untuk melakukan audit investigasi adalah Komisi IX DPR RI. Atas jawaban ini, Majelis Sidang kemudian bertanya, apakah Komisi IX DPR RI berhak meminta untuk melakukan audit investigasi? Kuasa Hukum BPK menjawab, bahwa yang berhak meminta audit investigasi bisa siapa saja atas dasar data yang mereka miliki, bisa DPR, Masyarakat, LSM atau berdasar dari temuan LHP sebelumya. Majelis sidang bertanya kembali, apakah Komisi IX DPR memiliki hak untuk meminta hasil audit investigasi?
PATTIRO juga menanyakan, apakah Komisi IX DPR termasuk instansi yang berwenang sesuai dengan pasal 14 Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara?
Mendapat berondongan pertanyaan tersebut, kuasa hukum BPK sempat terdiam dan mengatakan bahwa audit investigasi yang berdasarkan dari permintaan pihak luar, dalam hal ini DPR, memang baru terjadi kali ini. Sebelumnya BPK belum pernah melakukan audit investigasi berdasarkan permintaan dari pihak luar BPK.
Karena kuasa BPK tidak dapat memberikan keterangan atau bukti yang kuat apakah LHP Audit Hambalang jilidI dan jilid II masuk dalam informasi yang dikecualikan, bahkan antara keterangan yang diberikan dengan aturan yang ada bertentangan, maka Majelis Sidang memutuskan, bahwa berdasarkan Pasal 56 PerKI no 1 tahun 2013 akan dilakukan pemeriksaan setempat kepada BPK dan mendengarkan keterangan ahli. Keputusan pemeriksaan setempat kepada BPK dilakukan KI Pusat untuk mendapatkan bukti dan memastikan apakah LHP Audit Hambalang jilid I dan jilid II masuk dalam informasi yang dikecualikan atau tidak. (***)