PATTIRO : Perlu Integrasi Gender dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran di Indonesia
Salah satu target MDGs 2015 (Millenium Development Goals) yang diperkirakan banyak kalangan untuk sulit dicapai adalah menurunkan angka kematian ibu melahirkan. Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012, mengungkapkan Angka Kematian Ibu (AKI) meroket dari 228 pada 2007 menjadi 359 per 100.000 kelahiran hidup tahun 2012. Padahal, untuk mencapai tujuan MDGs 2015 mengenai kesehatan ibu, Indonesia harus menurunkan angka kematian ibu saat melahirkan menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup pada akhir tahun 2015. Setali tiga uang, hal serupa juga terjadi pada Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia yang masih tinggi dan akan sulit ditekan untuk mencapai target MDGs 2015.
Menurut Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), salah satu penyebab tingginya AKI dan AKB di Indonesia diakibatkan belum berfungsinya responsifitas pada saat penyusunan anggaran, sehingga anggaran yang disusun tidak mencerminkan human sensitif budget (anggaran yang respons pada kebutuhan masyarakat). Dengan adanya responsifitas saat penyusunan perencanaan dan penganggaran maka pembangunan akan berpihak pada kebutuhan semua masyarakat sebagai penerima manfaat dari kebijakan dan anggaran.
Saat ini, pemerintah pusat dan daerah sedang memasuki proses perencanaan pembangunan (Musrenbang) dan selanjutnya akan menyusun anggaran untuk tahun 2015. Untuk itu, menurut PATTIRO menjadi sangat relevan jika pada proses penyusunan tersebut pemerintah pusat dan daerah memperhatikan kebutuhan terhadap seluruh komponen masyarakat. Pemerintah sudah berupaya memfungsikan responsif saat perencanaan dan penganggaran melalui sistem anggaran berbasis kinerja dan responsif gender dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga.
Anggaran Berbasis Kinerja merupakan metode penganggaran yang mengaitkan setiap biaya yang dituangkan dalam program (kegiatan) dengan manfaat yang dihasilkan. Dengan adanya PMK 93/2011 ini, seharusnya pemerintah bisa memastikan peruntukan dan pemanfaatan anggaran untuk siapa direncanakan dan digunakan, apakah untuk kebutuhan kelompok miskin, anak-anak, laki-laki, atau perempuan. Pada prinsipnya, implementasi anggaran berbasis kinerja mendukung prinsip dasar kesetaraan dalam perencanaan dan penganggaran.
Bentuk anggaran yang disusun dengan merespon kebutuhan masyarakat adalah Anggaran Responsif Gender (ARG). ARG adalah anggaran yang respons terhadap kebutuhan perempuan, laki-laki, dan anak laki-laki dan anak perempuan yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam menerima manfaat dari pembangunan yang diselenggarakan. ARG menjadikan pembangunan yang dilaksanakan bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, laki-laki, perempuan dan anak-anak tak terkecuali kelompok marginal dan berkebutuhan khusus. Kebutuhan kelompok masyarakat tersebut bisa terpenuhi, melalui analisis perencanaan kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan ARG, sehingga fokus area yang akan diintervensi oleh program kerja pemerintah menjadi lebih jelas. Secara spesifik, ARG merupakan pelengkap dalam penerapan dari anggaran berbasis kinerja, sehingga penganggaran di Indonesia akan mencerminkan 3E+1E (Efectiveness, Economic, Effesiency dan Equty).
Untuk mempercepat implementasi ARG dalam penganggaran di Indonesia, maka sistem perencanaan dan penganggaran yang sudah dipraktikkan harus merespons terhadap isu gender yang berkembang atau yang dikenal Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG). PATTIRO bersama empat Kementrian/Lembaga, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP&PA), Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas), telah menyusun Strategi Nasional Percepatan Pengarusutamaan Gender (Stranas PUG) melalui PPRG pada tahun 2012.
Terbitnya Stranas bertujuan untuk mempercepat PUG sebagaimana RPJMN 2010-2014 dan pencapaian target MDGs. Stranas PUG dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) PPRG baik ditingkat pusat maupun di daerah sebagai lampirannya, dan diharapkan dapat memberikan pedoman secara operasional untuk mempermudah pelaksanaan PPRG khususnya baik di pusat maupun di daerah. sehingga pelaksanaan PPRG menjadi lebih cepat, terarah, sistematis dan sinergis baik di tingkat pusat maupun daerah.
Rekomendasi
PATTIRO merekomendasikan, agar penyusunan anggaran 2015 yang saat ini sedang dilakukan lebih peduli pada kebutuhan semua lapisan masyarakat, Pemerintah Pusat dan Daerah harus mengintegrasikan responsif gender ke dalam seluruh proses perencanaan dan penganggaran yang sedang berjalan sebagaimana mandat PMK nomor 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Permendagri nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Pengintegrasian responsif gender ke dalam seluruh proses perencanaan dan penganggaran yang telah menjadi upaya bersama serta tertuang dalam Strategi Nasional akan meminimalisir diskriminasi terhadap manfaat pembangunan bagi semua lapisan masyarakat, mempercepat pencapaian MDGs 2015 dan menciptakan pemerintah yang lebih baik.
Jakarta, 23 April 2014
Sad Dian Utomo | Direktur Eksekutif PATTIRO
saddian@pattiro.org | 0812 800 3045
Contact Person:
Agus Salim | Gender Specialist
agus@pattiro.org | 0813 9977 7721