Diskusi Multi Pihak Pengarusutamaan Difabel: Peran Pemerintah dan Masyarakat Belum Optimal untuk Wujudkan Inklusi Sosial

Meski Pemerintah Pusat telah mengesahkan Undang-Undang Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas sejak tahun 2011 lalu, sampai saat ini, pengimplementasian peraturan ini masih jauh dari yang selama ini diharapkan. Seperti di Kabupaten Sorong, Papua Barat, masih banyak hak-hak difabel yang belum dipenuhi oleh pemerintah. Masyarakat pun seringkali masih mengucilkan para difabel sehingga mereka terekslusi dari lingkungan sosialnya.

Sebagai upaya mendorong Pemerintah Kabupaten dan masyarakat Kabupaten Sorong agar lebih responsif terhadap difabel, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) berinisiatif mengadakan sebuah forum diskusi multipihak yang khusus membahas pengarusutamaan difabel pada Rabu, 23 September 2015. Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari tataran Pemerintah Kabupaten Sorong seperti perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, perwakilan dari beberapa Puskesmas di Kabupaten Sorong juga turut hadir. Selain pihak pemerintah dan Puskesmas, para difabel serta keluarga para difabel juga turut terlibat dalam kegiatan diskusi tersebut.

PATTIRO mengidentifikasi peran pemerintah, penyedia pelayanan,  dan masyarakat untuk mewujudkan inklusi sosial bagi difabel di Kabupaten Sorong masih belum berjalan optimal. “Di satu sisi, masyarakat Kabupaten Sorong masih beranggapan bahwa disabilitas adalah suatu aib. Tak sedikit juga yang beranggapan bahwa itu adalah kutukan. Akibatnya, banyak penyandang disabilitas yang disembunyikan dan tidak diperbolehkan beraktivitas oleh keluarganya”, terang Spesialis Pelayanan Publik PATTIRO Rokhmad Munawir, Rabu, 23 September 2015.

Di sisi yang lain, Rokhmad menambahkan, peran pemerintah kabupaten dalam mendorong pengimplementasian peraturan perundangan terkait kebutuhan para difabel masih belum dijalankan secara maksimal, seperti pengimplementasian mandat Undang-Undang tentang Penyandang Cacat yang mengharuskan setiap perusahaan baik milik negara maupun swasta menyediakan setidaknya satu persen kuota posisi pekerjaan untuk diisi oleh para difabel. “Perusahaan di Kabupaten Sorong masih banyak yang tidak menjalankan mandat undang-undang tersebut. Sayangnya, Dinas Ketenagakerjaan tidak mampu mendorong atau “memaksa” perusahaan–perusahaan tersebut untuk mematuhi perintah undang-undang ini”, Rokhmad menjelaskan.

Selain itu, penyediaan pelayanan terutama kesehatan yang akomodatif bagi para difabel juga dirasa masih belum cukup. “Meski Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong dan pihak Puskesmas telah menunjukkan komitmen yang cukup tinggi, namun praktik yang terjadi di lapangan, masih banyak difabel yang belum memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal. Salah satunya karena pemerintah belum secara khusus menyediakan kendaraan operasional yang bisa digunakan untuk menjemput para difabel yang sulit untuk datang ke Puskesmas”, pungkas Rokhmad.

Rokhmad menuturkan, alasan Dinas Kesehatan belum mampu menyediakan fasilitas untuk menjemput pasien difabel adalah ketiadaan anggaran. “Saat kami menanyakan soal dana otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat, mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti untuk apa saja dana itu dibelanjakan. Ini sangat disayangkan mengingat dana itu bisa saja digunakan untuk mendukung ketersediaan fasilitas kesehatan yang ramah difabel,” ujarnya.

Sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil yang menaruh perhatian lebih pada isu difabel, PATTIRO menganggap sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Sorong untuk segera mengambil tindakan, salah satunya dengan segera merancang program yang khusus diperutunkkan bagi para difabel sehingga tidak lagi menunggu perintah dari Pemerintah Pusat saja. Selain itu, PATTIRO juga berkomitmen untuk terus memberikan pengetahuan lebih terkait difabel kepada masyarakat agar pandangan negatif mereka dapat berubah. “Dengan adanya program-program pemerintah yang akomodatif, perubahan sikap dan pandangan masyarakat, serta penguatan kapasitas untuk para difabel, inklusi sosial bagi para difabel di Kabupaten Sorong pasti dapat segera terwujud”, tandas Rokhmad.

Scroll to Top
Skip to content