Jakarta – DPR RI menyebut kebijakan lelang jabatan yang dimandatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah* ilegal dan memiliki banyak kelemahan. DPR pun berwacana untuk segera merevisi aturan tersebut. Namun, PATTIRO menduga rencana parlemen itu hanyalah sebuah upaya untuk kembali mempolitisasi posisi-posisi strategis di berbagai instansi pemerintahan, termasuk di tingkat daerah. “Ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang diselenggarakan Desember mendatang. DPR mencoba menarik kembali birokrasi ke arena politik pemenangan pilkada”, ujar Direktur Eksekutif PATTIRO Sad Dian Utomo.
Sad Dian menerangkan direvisinya peraturan mengenai lelang jabatan atau promosi jabatan terbuka tersebut hanya akan membuka celah bagi para calon kepala daerah untuk melakukan berbagai kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada. Salah satu kecurangan yang sangat mungkin dilakukan jika kebijakan lelang jabatan ini direvisi, para calon akan menggaet para pegawai pemerintah untuk menjadi tim sukses mereka saat Pilkada nanti. “Iming-imingnya tak lain adalah kenaikan jabatan, seperti dulu saja. Nah, kalau ini sampai terjadi lagi, reformasi birokrasi yang selama ini pemerintah gembar-gemborkan hanya akan jadi omong kosong belaka,” tegasnya.
Selain itu, Sad Dian menuturkan, pejabat daerah yang nantinya terpilih melalui proses transaksi politik memiliki kecenderungan untuk menomorduakan kepentingan rakyat. “Mereka hanya akan bekerja atas perintah atasan yang menghadiahkan posisi tersebut saja. Tujuan mereka bekerja bukan untuk menyenangkan rakyat tetapi untuk menyenangkan hati si atasan. Kepentingan masyarakat pun akan jadi nomor sekian lah untuk mereka,” pungkas Sad Dian.
Sad Dian menjelaskan sesungguhnya tidak ada alasan untuk para anggota DPR merevisi kebijakan lelang jabatan. Ia mengatakan, terputusnya proses kaderisasi pegawai negeri yang disebut sebagai kelemahan oleh para anggota DPR tak masuk akal. “Jabatan-jabatan strategis di pemerintahan bukanlah posisi yang ditempati seseorang berdasarkan tingkatan usia. Yang terpenting adalah keterampilan dan kemampuan. Toh lelang jabatan juga masih bisa mengakomodasi kaderisasi dengan mengatur persyaratan lelang jabatan seperti kepangkatan”, imbuhnya.
Ia menambahkan, esensi utama dari disahkannya kebijakan ini adalah untuk mendapatkan calon-calon pejabat pemerintah yang terbaik dan memiliki kemampuan serta keterampilan untuk menjalankan tugasnya, dan usia seseorang sama sekali tidak menjamin semua itu. Sad Dian mengakui, meski memang kebijakan ini masih perlu disempurnakan, proses pemilihannya masih lebih baik jika dibandingkan dengan penilaian yang hanya dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. “Meskipun tak bisa juga kita pastikan apakah kinerja pejabat yang terpilih melalui mekanisme lelang jabatan akan lebih baik, tapi setidaknya ini memberikan kesempatan yang lebih luas untuk mendapatkan calon pejabat terbaik. Jadi tak hanya dipilih berdasarkan senioritas saja,” kata Sad Dian.
Sad Dian menilai, keberadaan kebijakan lelang jabatan sangat penting untuk mendukung terciptanya tata pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk segera merampungkan pembahasan peraturan pemerintah yang mengatur kebijakan ini. “Agar tata pemerintahan yang lebih baik dapat tercipta, dan agar para anggota dewan tak lagi menyebut kebijakan ini ilegal, pemerintah sebaiknya segera menyelesaikan pembahasan PP yang mengatur kebijakan lelang jabatan dan secepat mungkin mengesahkannya”, tandasnya.
Artikel ini telah dimuat di Rakyat Merdeka Online (RMOL) dengan judul Rencana DPR Merevisi Kebijakan Lelang Jabatan Berbau Politis.