PATTIRO Luncurkan Portal Kedesa.ID

DSC_1120

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan keleluasaan kepada desa untuk mengelola dirinya sendiri dan menjalankan pembangunan sesuai dengan kebutuhan warganya. Undang-Undang Desa menegaskan bahwa pemerintah harus memberi kesempatan kepada desa untuk menjadi lebih mandiri dalam menjalankan pemerintahannya, tanpa ada intervensi berlebih baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. Pengalaman masa lalu yang menempatkan desa hanya sebagai perpanjangan kewenangan pemerintah di atasnya memberikan pembelajaran bahwa untuk mewujudkan kemandirian desa diperlukan perhatian lebih serius.

Seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya mendorong kemandirian desa dituntut untuk memiliki cara pandang yang sama dan diharapkan dapat bersinergi secara optimal. Pemerintah pusat, misalnya, hendaknya memiliki cara pandang yang padu sehingga seluruh kementerian/lembaga yang berwenang dapat saling menyelaraskan langkah serta regulasi yang diterbitkan agar tidak saling berbenturan antara satu peraturan dengan yang lainnya. Demikian pula dengan pemerintah kabupaten/kota yang senantiasa perlu mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan desa sehingga setiap kebijakan dan yang dibuat tidak bertabrakan dengan semangat kemandirian desa itu sendiri. Di sisi lain, pemerintah desa juga harus meningkatkan kapasitasnya sehingga tercipta praktik berdesa yang lebih demokratis dan lebih baik dari waktu ke waktu.

Memang, menyelaraskan cara pandang dan bersinergi untuk mendorong kemandirian desa tidak mudah, perlu sebuah wadah yang dapat menciptakan lingkungan yang mendukung. PATTIRO meyakini, salah satu wadah yang masih cukup efektif untuk menciptakan lingkungan yang kondusif adalah ruang diskusi yang mengedepankan semangat pembelajaran.

Sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang belajar tersebut, PATTIRO pun mengembangkan sebuah portal terpadu bernama Kedesa.ID dan resmi memperkenalkannya ke publik melalui acara Peluncuran Portal Kedesa.ID pada pada Kamis, 16 Juni 2016 lalu. “Kedesa.ID adalah sebuah wadah yang diperuntukkan bagi para pihak seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi, pembuat kebijakan, serta masyarakat umum yang menaruh perhatian lebih pada isu desa untuk dapat bersinergi secara terbuka,” terang Peneliti PATTIRO Bejo Untung.

Kedesa.ID memiliki empat menu yaitu blog, wiki, repositori, dan forum. “Menu blog disediakan untuk memuat artikel yang berkaitan dengan penerapan berbagai regulasi tentang desa, praktik-praktik berdesa, maupun artikel berupa gagasan mengenai perbaikan desa. Setiap orang dapat berkontribusi secara bebas dengan terlebih dahulu melakukan registrasi secara cuma-cuma,” jelas Bejo dalam presentasinya pada acara Peluncuran Portal Kedesa.ID di Jakarta.

Sedangkan, Bejo menambahkan, menu wiki disediakan untuk memuat pembahasan serta dokumen anotasi Undang-Undang Desa yang telah PATTIRO susun. Bejo menuturkan, setiap pemilik akun Kedesa.ID dapat berkontribusi dengan memberi informasi tambahan ataupun klarifikasi. Selain itu, di dalam menu wiki juga terdapat berbagai materi lain terkait praktik-praktik berdesa.

Lebih lanjut, imbuh Bejo, menu repositori disediakan sebagai perpustakaan online yang menampung berbagai dokumen mengenai desa yang dapat dimanfaatkan oleh para praktisi maupun peneliti yang tengah mengangkat isu desa sebagai bahan studinya. Menu terakhir yaitu menu forum disediakan untuk para pengguna Kedesa.ID untuk berdiskusi secara bebas dan santai mengenai desa yang topiknya ditentukan bersama. Dengan kata lain, portal Kedesa.ID merupakan sebuah wadah pembelajaran yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas yang menaruh perhatian pada isu kemandirian desa. “Dan, keempat menu tersebut dapat diakses melalui single sign in (sekali masuk ke Kedesa.ID),” terang Bejo.

Nantinya, Bejo berharap, di masa mendatang isu-isu yang mengemuka di Kedesa.ID dapat menjadi bahan untuk diskusi-diskusi offline sebagai pengembangan dari isu yang terdapat di Kedesa.ID. “Pertemuan offline lebih dikususkan pada pertemuan lintas stakeholder sebagai follow up untuk membentuk rekomendasi kebijakan. Selain itu, portal juga diharapkan dapat bersinergi dengan sistem informasi desa, meskipun saat ini belum jelas sistem informasi desa bentuknya seperti apa,” tuturnya.

Bersamaan dengan acara Peluncuran Portal Kedesa.ID, PATTIRO juga menyelenggarakan Talkshow bertema “Menggerakkan Ekonomi Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)” dengan beberapa narasumber seperti Kepala Bidang BUMDesa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Mulyadin Malik, Aktivis Desa Farid Hadi, dan Peneliti PATTIRO Agus Salim. Hadir di dalam kegiatan tersebut puluhan peserta dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, pemerintah pusat, mitra strategis PATTIRO, dan media.

Silahkan klik di sini untuk mengunjungi Portal Kedesa.ID.

Scroll to Top
Skip to content