Oleh Ahmad Romdoni*
Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) menyelenggarakan Local Governance Forum[1] (LGF) Seri Mengawal Implementasi Undang-Undang Desa pada Rabu, 7 September 2016 di Jakarta dengan tema “Mempertangguh BUM Desa untuk Memperkuat Ekonomi Desa”. Hadir pada pertemuan itu tim peneliti desa PATTIRO, pegiat berbagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu desa, dan sejumlah perwakilan pemerintah sebagai pengambil kebijakan.
Direktur Eksekutif PATTIRO Sad Dian Utomo menjelaskan bahwa LGF Seri Mengawal Implementasi Undang-Undang Desa merupakan sebuah wadah bagi PATTIRO untuk menyampaikan berbagai temuannya di sejumlah desa kepada para pengambil kebijakan yang terkait dengan desa. “Melalui forum ini pula, PATTIRO akan menyampaikan berbagai rekomendasi kebijakan yang telah disusun dalam bentuk policy brief kepada stakeholder terkait,” tuturnya.
Sebelum memulai diskusi dengan para pengambil kebijakan dari Kemendesa PDTT dan Kemenko PMK, Peneliti PATTIRO Agus Salim menjabarkan temuan-temuan PATTIRO di sejumlah desa di tiga kabupaten, Kabupaten Siak, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Bantul mengenai masalah pembentukan dan pengelolaan BUM Desa. “Setidaknya ada empat faktor yang menyebabkan BUM Desa belum mampu menggerakkan roda perekonomian desa,” ujarnya.
Masalah pertama, Agus menyebutkan, adalah rendahnya inisiatif pemerintah dan masyarakat desa dalam mendirikan BUM Desa. Berdasarkan temuan PATTIRO, dari empat desa yang menjadi objek penelitian, hanya satu desa yang berinisiatif mendirikan BUM Desa. Padahal, menurut Agus, inisiatif pembentukan usaha desa seharusnya muncul dari pemerintah dan masyarakat desa melalui musyawarah desa. “Ini karena internal desa (pemerintah dan masyarakat) lah yang memahami betul potensi dan kebutuhan desa,” imbuhnya.
Selain itu, PATTIRO menemukan, posisi BUM Desa sebagai institusi sosial dan komersial masih belum jelas. Dalam praktiknya, selama ini, BUM Desa hanya difokuskan pada keperluan bisnis yang menghasilkan keuntungan semata. Seharusnya, Agus mengatakan, BUM Desa juga difungsikan sebagai institusi sosial yang dapat berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Agus menuturkan, kebijakan yang ada saat ini pun belum mengarah pada perbaikan tingkat profesionalisme pengelolaan BUM Desa. Di dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUM Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Desa belum terdapat pasal yang secara tegas menjelaskan unsur apa yang boleh menjabat sebagai pengelola BUM Desa. “Akibatnya ada beberapa BUM Desa yang dikelola oleh anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Padahal, BPD bertugas mengawasi pengelolaan BUM Desa. Kan jadinya tidak profesional jika BPD mengawasi anggotanya sendiri,” terang Agus.
Masalah keempat yang menurut Agus tidak kalah krusial adalah lemahnya pembinaan dari pemerintah supra desa kepada BUM Desa untuk mengembangkan diri. Hasil studi yang PATTIRO lakukan menunjukkan bahwa jika pun pemerintah supra desa memberikan pembinaan, itu dilakukan hanya dalam rangka menjalankan agenda mereka. Akibatnya, pembinaan kepada BUM Desa tidak diberikan secara bertahap dan teratur.
Lebih lanjut, setelah memaparkan temuan-temuan tersebut, Agus pun menyampaikan lima rekomendasi yang dapat pemerintah pusat lakukan untuk memperkuat BUM Desa sehingga mampu menggerakkan ekonomi desa. Rekomendasi tersebut antara lain mempertegas peran pembinaan pemerintah supra desa, memperkuat eksistensi BUM Desa yang hadir atas inisiatif desa, melakukan identifikasi awal terhadap potensi desa, dan menyelaraskan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan BUM Desa.
Menanggapi lima rekomendasi tersebut, Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Sugeng Riyono mengapresiasi langkah PATiTIRO dalam mengawal implementasi Undang-Undang Desa. Sugeng yang saat itu menjadi salah satu pembicara di dalam forum mengatakan, ada masalah krusial lain yang dihadapi desa dalam mengelola BUM Desa.
“Minimnya ketersediaan sumber daya manusia yang dapat mengelola BUM Desa juga menjadi masalah yang sedang kami (Kemendesa PDTT) soroti. Maka dari itu, saya berharap agar BUM Desa dibentuk melalui musyawarah desa seperti amanat Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUM Desa dan dikelola secara kekeluargaan sesuai amanat UUD 1945. Dengan begitu, rasa kepemilikan pemerintah dan warga desa terhadap BUM Desa menjadi tinggi,” jelas Sugeng.
Terkait rekomendasi PATTIRO mengenai penyelarasan peraturan BUM Desa, Sugeng menuturkan bahwa Kemendesa PDTT masih belum memfokuskan diri pada hal tersebut. “Saat ini, prioritas kami (Kemendesa PDTT) adalah pada berjalannya BUM Desa. Nanti perlahan baru kami akan tata peraturannya. Kalau menunggu peraturannya selaras, nanti tidak jalan jalan BUM Desanya,” pungkasnya.
Senada dengan Sugeng, Asisten Deputi Pemberdayaan Desa Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Herbert Siagian juga mengapresiasi kerja PATTIRO dalam mengawal implementasi Undang-Undang Desa. Ia menambahkan, selain berbasis pada asas kekeluargaan, pengelolaan BUM Desa juga harus berbasis pada potensi dan kearifan lokal desa. “Pendirian BUM Desa dapat dikategorkina ke dalam tiga bidang yaitu profit taking (bisnis), pelayanan publik, dan dukungan bagi pelayanan desa. Apapun yang dipilih harus berbasis pada potensi dan kearifan lokal desa agar BUM Desa dapat terus eksis dan berkembang,” ucap Herbert.
Sebagai penutup diskusi, Penasihat Harian PATTIRO Maya Rostanty menyerahkan secara resmi Policy Brief Mempertangguh BUM Desa untuk Menggerakkan Ekonomi Desa kepada Sugeng dan Herbert sebagai perwakilan dari pengambil kebijakan di tingkat pusat. “PATTIRO berharap, ini (policy brief) dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat memperkuat peran BUM Desa dalam menggerakkan ekonomi desa sehingga BUM Desa dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa,” tandas Maya.
*) Pegiat PATTIRO
Penyunting: Ega Rosalina
[1] Local Governance Forum adalah sebuah pertemuan yang diselenggarakan khusus untuk membahas tata kelola pemerintah daerah.
Kunjungi halaman ini untuk mengunduh Policy Brief PATTIRO Seri Mengawal Implementasi Undang-Undang Desa: Mempertangguh BUM Desa untuk Menggerakkan Ekonomi Desa.