Tingkatkan Keterbukaan, Komisi Informasi Dorong Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

komisi informasi pusat

Guna mendorong keterbukaan informasi dalam pengelolaan pemerintahan desa, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rumadi Ahmad menekankan, kapasitas aparatur desa wajib dtingkatkan dalam melayani masyarakat desa.

“Karena kalau tidak, mereka bisa menjadi bulan-bulanan masyarakat,” ungkapnysa pada diskusi pembahasan Pedoman Layanan Informasi Publik Desa yang diselenggarakan oleh Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (21/11).

Pasalnya, ungkap Rumadi, belum banyak desa menerapkan keterbukaan informasi yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, “Keterbukaan informasi masih pada level kabupaten. Itupun, tidak smeua kabupaten. Artinya, belum semua level kabupaten melek keterbukaan informasi, apalagi level di bawahnya, level desa,” tambah pria berkacamata itu.

Rumadi menuturkan, terdapat dua jenis informasi yang dapat dibuka. Pertama, informasi yang sifatnya wajib dipublikasikan tanpa diminta oleh masyarakat. Kedua, informasi yang harus didahului oleh permintaan masyarakat jika ingin dipublikasikan.

“Nah, informasi yang tidak setiap saat itu yang masih kita bicarakan,” tutur dia.

Meski terdapat perbedaan jenis informasi, Rumadi menekankan, keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga di strata manapun.

“Keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kepentingan elit nasional atau politik. Tapi keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat desa,” ujar dia.

Sebab itu, dalam menguatkan upaya peningkatan keterbukaan informasi di level desa, Direktur Eksekutif PATTIRO, Maya Rostanty menyarankan, aturan atau pedoman tentang layanan informasi publik desa seyogyanya dibuat sederhana agar mudah diterapkan oleh pemerintah desa.

“Sehingga pemerintah desa lebih cepat dalam mempersiapkannya,” imbuh dia di lokasi yang sama.

Scroll to Top
Skip to content