Siaran Pers PATTIRO: 87 Dugaan Korupsi Dana Desa, PATTIRO: Satgas Desa Belum Optimal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga 87 Desa telah melakukan korupsi Dana Desa. Dugaan berasal dari laporan masyarakat kepada lembaga anti rasuah itu yang mencapai 362 laporan.

Berkenaan dengan banyaknya dugaan kasus korupsi tersebut, Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Maya Rostanty menilai, bahwasanya,  Satuan Tugas Desa (Satgas Desa) belum bekerja optimal dalam meningkatkan kapasitas dan mengawasi kinerja aparatur desa.

“Kalau Satgas Desa sudah berjalan optimal, tidak mungkin KPK mendapatkan laporan sebanyak itu. Karena, misi Satgas Desa salah satunya ialah menjadi solusi dan mitigasi dalam merespon laporan masyarakat terkait Dana Desa,” ujar Maya, Jakarta, Selasa (31/1).

Ia menambahkan, seharusnya, Satgas Desa bisa membantu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi Dana Desa, “Karena mereka bertugas mengawal penyaluran, penggunaan, dan pengelolaan dana tersebut,” imbuh dia.

Tidak hanya Satgas Desa, lemahnya pengawasan dan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten/Kota juga menjadi faktor munculya korupsi di desa.  Padahal, mestinya, sesuai mandat Undang-Undang Desa  nomor 6 tahun 2014 Pasal 112, ayat 1 dan 2, Pemkab harus melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaran Pemerintahan Desa.

“Ini peringatan bagi Kabupaten yang diberi mandat untuk mempersiapkan Desa dalam mengelola Dana Desa,” terang Maya.

Langkah Awal Memberdayakan Desa

Jika nanti oknum aparatur di 87 desa tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi , Program Manajer PATTIRO, Agus Salim mengatakan, KPK tidak bisa asal menjatuhkan hukuman. Pasalnya, dengan tingkat pendidikan yang relatif minim, bisa jadi, aparatur Desa tidak berniat melakukan tindak korupsi, “Sangat mungkin, mereka bukan melakukan korupsi tapi maladministrasi yang disebabkan karena tidak tahu aturan prosedur,” jelas dia, “Kemudian ditambah lagi Pemkab atau Satgas tidak melakukan pemberdayaan terhadap Desa, maka semakin jadi tindakan yang diduga korupsi itu.” imbuhnya.

Selain Desa yang mungkin tidak memiliki pengetahuan Dana Desa, sangat mungkin, lanjut Agus, Aparat Penegak Hukum (APH) sendiri  juga tidak begitu memahami prosedur Dana Desa, “Jadi, yang harus ditingkatkan kapasitasnya bukan hanya Desa, tapi APHnya juga, ataupun masyarakat dan Inspektorat Daerah dalam memahami mekanisme Dana Desa,” tuturnya.

Ditargetkan pada tahun 2018, jumlah anggaran Dana Desa naik dua kali lipat atau menjadi Rp 120 triliun. Angka ini tentu amat menggoda untuk disalahgunakan bagi para pemangku kepentingan, tidak hanya Desa. Untuk itu, Agus mengatakan, KPK selaku yang menerima laporan masyarakat dapat mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengatasi 87 dugaan kasus tersebut.

“Ini bisa jadi langkah awal untuk memberdayakan desa. Ajak seluruh pemangku kepentinganuntuk memfollow up kasus ini, dengan merumuskan strategi pencegahan dan penanganan korupsi  Dana Desa secara sistemik. Sehingga, energi KPK bisa digunakan untuk menangani kasus-kasus korupsi besar lainnya,” tandas dia. (AR)

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content