Berbagai upaya memajukan dan menyejahterakan desa telah dilakukan berbagai pihak dan mencapai puncak pencapaian dengan diundangkannya UU Desa yang dinilai sebagai kebijakan paling progresif sepanjang sejarah perjuangan desa. Kebijakan dimaksud diantaranya terkait dengan Dana Desa, yang sumbernya relatif banyak, sebagaimana disebutkan dalam UU Desa Pasal 72 ayat 1 yang menyatakanpendapatan desa bersumber dari: pendapatan asli desa (hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa); alokasi APBN; bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota (paling sedikit 10%); alokasi dana Desa (bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dengan besaran minimal 10% setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus); bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota; hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; serta lain-lain
Dengan pemikiran ini, penelitian ini bertujuan untuk menguji pelaksanaan UU Desa, dan pertimbangkan keadaan di mana ia bisa membantu memberi pemerintahan desa – terjebak selama berpuluh-puluh tahun dalam bidang politik patrimonialisme – karakter yang lebih demokratis. Juga berusaha menggali faktor-faktor yang mempengaruhi individu kepala desa menjadi reformis. Dalam konteks kerja PATTIRO yang lebih luas, studi ini ditetapkan sebagai pembelajaran tentang pelaksanaan UU Desa yang dapat mempromosikan praktik yang baik di tingkat lokal pemerintahan. Untuk membaca lebih jauh mengenai hasil studi ini, silahkan membaca atau mengunduhnya dibawah ini. Laporan hasil studi masih tersedia dalam Bahasa Inggris.